
Kebakaran terjadi di kawasan hutan Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Senin (16/7).
JawaPos.com - Koalisi Koalisi Desak Presiden Jalani Putusan atas Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) Asap di Palangkaraya, meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut gugatan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya No 118/PDT-G/LH/2016/PN/PLK.
Gugatan kasasi pemerintah ke Mahkamah Agung (MA) lantaran Presiden Jokowi, Gubernur Kalimantan Tengah dan lima lembaga pemerintah lainnya divonis bersalah karena disebut melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
"Lebih baik pemerintah cabut kasasi dan jalani putusan pengadilan," kata Rizki Rahmadiansyah di kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan, Minggu (26/8).
Menurut Rizki, pemerintah seharusnya menjalani putusan pengadilan pada tingkat pertama dan tidak mengajukan banding hingga kasasi. Pada tingkat banding pun pemerintah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
"Nggak enak kalau pemerintah kalah lagi pada tingkat kasasi," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati mengatakan, putusan PN Palangkaraya mengenai kebakaran hutan dan lahan memicu keributan. Sebab pemerintah seakan gengsi mengakui kesalahannya.
"Karena tuntutannya normatif yang memang harus dilakukan pemerintah, kalau presiden dan pemerintah mencabut kasasi ada itidak baik pemerintah terhadap HAM," paparnya.
Perempuan yang akrab disapa Yaya ini menyebut, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2015 di Palangkaraya menyebabkan masyarakat kehilangan hak untuk hidup sehat.
"Hak hidup sehat adalah hak setiap warga negara. Karena dalam kasus tersebut warga negara ada korban," ungkapnya.
Oleh karena itu, Yaya menuturkan apa yang dilakukan masyarakat menuntut haknya adalah untuk mengontrol pemerintah yang dianggap lalai dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan.
"Jangan melihat ini adalah serangan, tapi ini upaya rakyat menjamin lingkungan hidup," pungkasnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
