
Indra Kenz. (Instagram Indra Kenz)
JawaPos.com - Indra Kesuma alias Indra Kenz ditangkap polisi dan dijadikan tersangka ihwal kasus dugaan penipuan berkedok investasi trading binary option platform Binomo. Lantas, apakah bakal ada tersangka lain di kasus tersebut?
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara memastikan, bakal ada tersangka lain selain Indra Kenz dalam kasus ini. Namun dia belum bisa mengungkapkannya ke publik.
"Apakah masih ada? Ya ada. Tapi jangan diekspos dulu, nanti, satu-dua minggu ini. Minggu depan mungkin mudah-mudahan sudah dapat tersangkanya dan perannya apa," ujar Whisnu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3).
Whisnu menegaskan, polisi akan terus memburu pihak-pihak lain selain Indra Kenz. Sehingga nantinya kasus dugaan penipuan platform Binono bisa terbongkar secara keseluruhkan
"Saya akan kejar siapa yang membantu tersangka ini. Saya akan kejar siapa yang mengkoordinasi," katanya.
Aset-aset milik Indra Kenz dan okum lainnya yang belum terungkap oleh Bareskrim Polri, kata Whisnu, juga akan ditelusuri sampai dapat.
"Kita juga akan kejar di mana aset-asetnya supaya kita semua mendapatkan asetnya dan nanti kita akan kumpulkan, kita akan lakukan proses penangkapan para tersangka tersebut dan barang bukti akan kita sita semua," ungkapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Sampai saat ini total aset Indra Kenz yang telah disita baru sebesar Rp 43,5 miliar. Beberapa aset yang telah disita, adalah mobil mewah merek Ferrari dan Tesla. Kemudian, dua bidang tanah di Deliserdang, Sumatera Utara, satu rumah di Medan, dan rumah di awasan Alam Sutera, Tangerang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022