
Indra Kenz. (Instagram Indra Kenz)
JawaPos.com - Indra Kesuma alias Indra Kenz ditangkap polisi dan dijadikan tersangka ihwal kasus dugaan penipuan berkedok investasi trading binary option platform Binomo. Lantas, apakah bakal ada tersangka lain di kasus tersebut?
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara memastikan, bakal ada tersangka lain selain Indra Kenz dalam kasus ini. Namun dia belum bisa mengungkapkannya ke publik.
"Apakah masih ada? Ya ada. Tapi jangan diekspos dulu, nanti, satu-dua minggu ini. Minggu depan mungkin mudah-mudahan sudah dapat tersangkanya dan perannya apa," ujar Whisnu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3).
Whisnu menegaskan, polisi akan terus memburu pihak-pihak lain selain Indra Kenz. Sehingga nantinya kasus dugaan penipuan platform Binono bisa terbongkar secara keseluruhkan
"Saya akan kejar siapa yang membantu tersangka ini. Saya akan kejar siapa yang mengkoordinasi," katanya.
Aset-aset milik Indra Kenz dan okum lainnya yang belum terungkap oleh Bareskrim Polri, kata Whisnu, juga akan ditelusuri sampai dapat.
"Kita juga akan kejar di mana aset-asetnya supaya kita semua mendapatkan asetnya dan nanti kita akan kumpulkan, kita akan lakukan proses penangkapan para tersangka tersebut dan barang bukti akan kita sita semua," ungkapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Sampai saat ini total aset Indra Kenz yang telah disita baru sebesar Rp 43,5 miliar. Beberapa aset yang telah disita, adalah mobil mewah merek Ferrari dan Tesla. Kemudian, dua bidang tanah di Deliserdang, Sumatera Utara, satu rumah di Medan, dan rumah di awasan Alam Sutera, Tangerang.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
