Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 19.36 WIB

Diduga Hina NU, Polri Tetapkan Gus Nur Sebagai Tersangka

Sugi Nur Raharjo alias Gus Nur (memakai peci putih) bersama pengacaranya, Andry Ermawan (kiri) sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Kejari Surabaya, Selasa (19/2). - Image

Sugi Nur Raharjo alias Gus Nur (memakai peci putih) bersama pengacaranya, Andry Ermawan (kiri) sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Kejari Surabaya, Selasa (19/2).

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Suri Nur Rahardja alias Gus Nur sebagai tersangka. Dia diduga telah melakukan penghinaa dan ujaran kebencian kepada Nahdlatul Ulama (NU) melalui media sosial.

"Iya sudah jadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10).

Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur. Dia ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur dini hari tadi. "Iya tadi dini hari Sabtu 24 Okt 2020 Pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, kecamatam Pakis, Malang," kata Awi.

Penangkapan Gus Nur tertung dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat tersebut berlaku untuk 24-25 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut disebutkan perintah penangkapam karena Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertenru. Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.

Penangkapan ini sendiri, merujuk pada laporam polisi LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020 yang dibuat oleh Nahdlatul Ulama (NU). Saat itu NU melaporkan Gus Nur karena diduga melakukan penghinaan melalui akun Youtube Munjiat Channel.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore