
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais memenuhi panggilan polisi. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Saat ingin diperiksa sebagai saksi, Amien membawa buku bertuliskan 'Jokowi People Power'. Namun, belum diketahui isi buku tersebut.
Dia hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan saat menunjukkan buku tersebut. Dia mengatakan buku itu akan dijadikan barang bukti. "Oh iya dong iya," kata Amien Rais di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/5).
Selain buku itu, kata Amien, dirinya menyiapkan beberapa alat bukti lainnya. Namun, Amien enggan membeberkannya kepada awak media. "Oh ya macem macem, full amunisi ya tapi nanti, jangan sek," singkatnya.
Dalam kesempatan itu, Amien mengaku keluar ruang penyidik bukan karena pemeriksaan sudah rampung. Hal itu dia lakukan karena dia mau menunaikan ibadah salat Jumat. Nantinya, lanjut Amien usai salat barulah pemeriksaan dilanjut kembali. "Mau salat dulu. Salat lebih penting," katanya.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais ke Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/5). Amien Rais akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana.
Photo
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais memenuhi panggilan polisi. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
Amien Rais tampak sudah hadir di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB. Dia tampak dikawal oleh beberapa orang. Saat pemeriksaan, Amien Rais terlihat memakai baju kemeja berwarna biru. Panggilan ini merupakan panggilan kedua terhadap Amien. Dirinya mengaku sehat untuk menjalani pemeriksaan. “(Kondisi saat ini) sangat sehat,” ujar Amien.
Amien berjanji akan memberikan keterangan secara lengkap setelah pemeriksaan selesai. “Nanti saya kasih press conference yang mantap, tenang aja,” tutur Amien.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pemanggilan Amien Rais adalah sebagai saksi kasus makar dengan tersangka Eggi Sudjana. “Agendanya memang seperti itu (pemanggilan Amien Rais),” kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/5).
Diketahui, polisi telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh sejumlah orang atas tuduhan makar ke polisi. Eggi dilaporkan setelah dalam sebuah pidato menyerukan ‘people power’ di depan rumah Kertanegara, menyusul adanya hasil suara Pilpres 2019 versi quick count yang memenangkan paslon 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Photo

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
