
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa mantan Kepala Divisi Hubunga
JawaPos.com - Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap uang hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dalam perkara ini suapnya, Napoleon telah dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
“Laporan hasil gelarnya demikian (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis (23/9).
Kendati demikian, Agus berlum merinci ihwal penetapan tersangka dalam kasus TPPU ini. Termasuk peruntukan uang hasil suap yang didapat Napoleon.
"Silakan ke penyidik (Direktorat Tindak Pidana Korupsi), menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," jelas Agus.
Sebelumnya, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis empat tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Napoleon juga dijatuhkan hukuman denda senilai Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Irjen Polisi Napoleon Bonaparte terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta.
Hakim meyakini, Irjen Napoleon terbukti secara sah bersalah menerima suap sebesar SGD 200 ribu dan USD 370 ribu. Suap itu bertujuan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari red notice interpol Polri, karena saat itu Djoko Tjandra masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hak tagih bank Bali.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Napoleon dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam meberantas tindak pidana korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu untuk hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun dan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.
Napoleon Bonaparte divonis melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
