Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 April 2021 | 12.04 WIB

Firli Minta Maaf Terkait Penerimaan Suap Penyidik KPK dari Kepolisian

Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan oknum penyidik berinisial SRP sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dari penyelenggara negara soal penanganan - Image

Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan oknum penyidik berinisial SRP sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dari penyelenggara negara soal penanganan

JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan, permohonan maaf kepada kepada seluruh masyarakat atas dugaan penerimaan suap oleh penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dari Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial, terkait penanganan perkara di lembaga antirasuah. Sebab dugaan suap yang diterima penyidik KPK asal kepolisian itu belakangan ini menuai kritik tajam.

"KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/4).

Selain Steppanus dan Syahrial yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga menjerat seorang pengacara bernama Maskur Husain. Diduga terdapat komitmen sebesar Rp 1,5 miliar kepada Steppanus agar perkara yang menjerat Syahrial terkait dugaan korupsi di Kota Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan.

Karena memang, dalam penanganan kasus yang diduga menjerat Syahrial di KPK, belum secara resmi diumumkan oleh Pimpinan KPK. Sehingga Syahrial melalui pengacaranya, Maskur Husain menyepakati untuk memberikan uang miliaran rupiah kepada Steppanus.

"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar," beber Firli.

Kini lembaga antirasuah resmi menahan Steppanus Robbin Pattuju dan Maskur Husain untuk masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung dimulai pada 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021. Steppanus ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Maskur ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sementara itu, Muhammad Syahrial belum dilakukan penahanan oleh KPK. Karena sampai saat ini, penyidik masih memeriksa Syahrial secara intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Tersangka MS sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif," tegas Firli.

Baca juga: Penyidik dari Polri dan Walkot Tanjungbalai Ditetapkan jadi Tersangka




Steppanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=tfwYR3gsc4s

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore