
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau
JawaPos.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat aliad Brigadir J, Arif Rachman Arifin akan menjalani sidang pembacaan vonis hakim, Kamis (23/2) besok. Arif Rachman oleh jaksa penuntut umum (JPU) dituntut satu tahun pidana penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pakar hukum pidana Chudry Sitompul menduga, terdakwa Arif Rachman Arifini tak berkaitan langsung dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, tidak memahami kasus dari pembunuhan Brigadir J.
"Mestinya orang yang obstruction of justice itu jangan dikait-kaitkan dengan masalah pembunuhannya. Mereka juga enggak tahu kejadian sebenarnya apa," kata Chudry kepada wartawan, Rabu (22/2).
Majelis hakim bisa memutus perkara obstruction of justice dengan jernih, tidak berdasarkan emosional maupun tekanan di luar persidangan. Berdasarkan keterangan dalam sidang, Arif Rachman disebut hanya dijadikan alat oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo cs untuk menghilangkan barang bukti.
"Karena dia sama sekali tidak terkait dengan peristiwa itu. Itu dia juga bukan maksud menghilangkan barang bukti, karena enggak tahu bahwa itu kejahatan atau bukan," ungkap Chudry
Menurut Chudry, tuntutan JPU terhadap Arif Rachman dengan Pasal 33 UU ITE tidak tepat. Sebab, Pasal 33 UU ITE berisi 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.'
"Menurut saya, tak tepat mereka (JPU) menggunakan UU ITE pasal 33 itu, tentang perusakan. Karena kan mestinya kita harus tahu pasal 33 dari mana datangnya. Itu kan Adopsi dari Konvensi Budapest (Konvensi tentang Kejahatan Dunia Maya) tahun 2001 mengenai ITE," papar Chudry.
Seharusnya JPU mendakwa dan menuntut Arief Rahman dengan Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang milik orang lain. "Dia bisa kena itu, karena pengerusakan barang milik orang lain saja. Pasal 406 KUHP. Saya kira begini, jangan kita terikut emosi seolah-olah ini OOJ ini bagian dari skenario pembunuhan. Itu yang mesti dilihat. Masyarakat kelihatanya ada rasa emosional," tegasnya.
Sebelumnya, Arif Rachman Arifin dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Arif Rachman dianggap bersalah mempersulit proses pengungkapan kasus pembunuhan Yosua.
’’Menyatakan Terdakwa Arif Rahman Arifin telah terbukti melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," sebagaimana tuntutan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan,” lanjutnya. (*)

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
