
PASANG BALIHO: Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Ganora Zarinah (kiri), ikut memasangkan baliho SKB Tiga Menteri di tembok di komplek Masjid Bilal di Kelurahan Selabatu Kecamatan Cikole, kemarin (8/8).
JawaPos.com - Fatwa bahwa Ahmadiyah merupakan aliran yang menyimpang dan sesat sudah dikeluarkan sejak puluhan tahun yang lalu. Hal itu disampaikan anggota Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub, saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi tiga pasal UU tentang Penodaan Agama di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/1).
Sejarahnya kata dia, fatwa terkait Ahmadiyah sudah ada sejak 1926 oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah, lalu 1932 oleh Persatuan Islam (Persis), kemudian pada 1942 oleh Nahdlatul Ulama dan terakhir pada 1995 yang ditegaskan kembali pada 2005 oleh Majelis Ulama Indonesia.
"Jadi fatwa tentang Ahmadiyah adalah fatwa seluruh ormas-ormas Islam," tegasnya di hadapan majelis hakim MK.
Bahkan bukan hanya di Indonesia, namun semua negara sepakat Ahmadiyah adalah aliran yang menyimpang, keluar dari Islam, sesat dan menyesatkan dan yang mengikutinya adalah murtad atau keluar dari Islam.
Kendati mengeluarkan fatwa, para lembaga tersebut mengeluarkan opsi. Yakni, meminta dan mengimbau, dan mengajak para pengikut Ahmadiyah untuk kembali kepada ajaran Islam yang benar.
Atau, sebaiknya mereka mendirikan agama baru di luar Islam. Sebab, jikalau dia tetap muncul sebagai muslim, Islam, sementara ajaran-ajaran yang dia bawa itu bertentangan secara fundamental dan pokok dengan ajaran-ajaran Islam, itu berarti sudah melakukan penistaan dan penodaan terhadap ajaran agama Islam.
"Maka Majelis Ulama Indonesia meminta negara hadir untuk melakukan penertiban terhadap tindakan yang terkait dengan penodaan dan penistaan agama ini," tegas Amin.
Sekadar informasi, penganut Ahmadiyah melakukan uji materi terhadap pasal 1,2,3 UU tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, dan Penodaan Agama (P3A) ke MK. Mereka menganggar hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya pasal tetsebut.
Menurut mereka, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, atau anggota pengurus jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat yang disusun berdasarkan tiga pasal tersebut merugikan. Adapun SKB tiga menteri itu menetapkan bahwa Ahmadiyah merupakan aliran sesat.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
