Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Januari 2018 | 00.20 WIB

Simak! Fatwa Ahmadiyah Sesat Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun Ini

PASANG BALIHO: Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Ganora Zarinah (kiri), ikut memasangkan baliho SKB Tiga Menteri di tembok di komplek Masjid Bilal di Kelurahan Selabatu Kecamatan Cikole, kemarin (8/8). - Image

PASANG BALIHO: Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Ganora Zarinah (kiri), ikut memasangkan baliho SKB Tiga Menteri di tembok di komplek Masjid Bilal di Kelurahan Selabatu Kecamatan Cikole, kemarin (8/8).

JawaPos.com - Fatwa bahwa Ahmadiyah merupakan aliran yang menyimpang dan sesat sudah dikeluarkan sejak puluhan tahun yang lalu. Hal itu disampaikan anggota Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub, saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi tiga pasal UU tentang Penodaan Agama di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/1).


Sejarahnya kata dia, fatwa terkait Ahmadiyah sudah ada sejak 1926 oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah, lalu 1932 oleh Persatuan Islam (Persis), kemudian pada 1942 oleh Nahdlatul Ulama dan terakhir pada 1995 yang ditegaskan kembali pada 2005 oleh Majelis Ulama Indonesia.


"Jadi fatwa tentang Ahmadiyah adalah fatwa seluruh ormas-ormas Islam," tegasnya di hadapan majelis hakim MK. 


Bahkan bukan hanya di Indonesia, namun semua negara sepakat Ahmadiyah adalah aliran yang menyimpang, keluar dari Islam, sesat dan menyesatkan dan yang mengikutinya adalah murtad atau keluar dari Islam. 


Kendati mengeluarkan fatwa, para lembaga tersebut mengeluarkan opsi. Yakni, meminta dan mengimbau, dan mengajak para pengikut Ahmadiyah untuk kembali kepada ajaran Islam yang benar.  


Atau, sebaiknya mereka mendirikan agama baru di luar Islam. Sebab, jikalau dia tetap muncul sebagai muslim, Islam, sementara ajaran-ajaran yang dia bawa itu bertentangan secara fundamental dan pokok dengan ajaran-ajaran Islam, itu berarti sudah melakukan penistaan dan penodaan terhadap ajaran agama Islam.  


"Maka Majelis Ulama Indonesia meminta negara hadir untuk melakukan penertiban terhadap tindakan yang terkait dengan penodaan dan penistaan agama ini," tegas Amin. 


Sekadar informasi, penganut Ahmadiyah melakukan uji materi terhadap pasal 1,2,3 UU tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, dan Penodaan Agama (P3A) ke MK. Mereka menganggar hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya pasal tetsebut. 


Menurut mereka, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, atau anggota pengurus jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat yang disusun berdasarkan tiga pasal tersebut merugikan. Adapun SKB tiga menteri itu menetapkan bahwa Ahmadiyah merupakan aliran sesat. 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore