Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Desember 2022 | 17.24 WIB

Kecerdasan Kuat Ma'ruf di Bawah Rata-Rata, Tapi Tidak Bisa Disugesti

Terdakwa   Kuat Maruf dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Sidang beragendakan mendengarkan kesaksian Ferdy Sambo bagi terdakwa Richard Eliezer, Ricky - Image

Terdakwa Kuat Maruf dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Sidang beragendakan mendengarkan kesaksian Ferdy Sambo bagi terdakwa Richard Eliezer, Ricky

JawaPos.com - Ahli Psikologi Forensik, Reni Kusuma Wardhani menyebut, terdakwa Kuat Ma'ruf memiliki kecerdasan di bawah rata-rata. Hasil analaisa menyatakan jika Kuat tidak bisa begitu saja menerima informasi yang masuk.

"Kuat Ma'ruf kecerdasannya tergolong di bawah rata-rata dibanding dengan orang seusianya, jadi bapak Kuat Ma'ruf lebih lambat dalam memahami informasi," kata Reni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/12).

Kuat lebih lamban dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan. Namun, tetap memiliki potensi untuk memahami keadaan di lingkungan sekitarnya.

"Belum tentu langsung paham, tapi mengandalkan pola yang dia pahami dan kemudian mengandalkan value moral yang dimiliki, jadi ini moralnya baik," jelasnya.

Selain itu, Ma'ruf juga memiliki tingkat kepercayaan kepada atasannya begitu tinggi. Dia tidak mudah dipengaruhi oleh kata-kata.

"Kuat Ma'ruf ini tidak dapat disugesti. Kepatuhannya tinggi, tetapi tidak mudah disugesti, dan dari hasil kepura-puraan tidak didapatkan kepura-puraan," pungkas Reni.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy San berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore