Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 22 Desember 2018 | 15.00 WIB

Skandal Buku Merah, Rahasia Korupsi Besar Para Pejabat Tinggi Negara

Ilustrasui: Gedung KPK Merah Putih - Image

Ilustrasui: Gedung KPK Merah Putih

Jawapos.com - Skandal buku merah KPK menyeruak usai Indonesialeaks membongkar skandal dugaan perusakan barang bukti penyidikan kasus korupsi yang melibatkan pengusaha Basuki Hariman. Dalam skandal tersebut, terungkap adanya nama Tito Karnavian dan sejumlah pejabat tinggi negara lain yang diduga menerima kucuran dana daru Basuki. Atas skandal tersebut dua orang penyidik KPK yang berasal dari Polri ditarik ke instansi asal.


Peristiwa ini berawal dari rekaman CCTV pada sebuah ruangan di lantai 9 Gedung KPK pada Jumat, 7 April 2017 sekitar Maghrib.  Ada dua penyidik KPK dari unsur Kepolisian, Roland Ronaldy dan Harun, tertangkap kamera CCTV tengah beraksi. Mereka mengambil buku catatan keuangan warna merah. Kemudian, menghapus beberapa tulisan di sana dengan tipe-ex. Mereka juga merobek 9 lembar dari buku berwarna merah itu.


Kabar itu pun menyeruak dan membuat Direktorat Pegawasan Internal KPK bergerak cepat setelah ada laporan dari suatu pihak yang mengirim surat dan CD berisi scan pra perobekan dan pasca perobekan buku merah sekitar pertengahan 2017.


Surat itu berjudul “Pelaporan Perusakan Barang Bukti di Direktorat Penyidikan Perkara Basuki Hariman”.


Dijelaskan pula, dalam surat itu bahwa barang bukti tersebut ada beberapa tulisan telah ditipe-ex untuk menghilangkan catatan pemberian suap dari Basuki Hariman. Selain beberapa catatan ditip-ex dan da beberapa halaman yang disobek dan hilang dari barang bukti.


Surat itu juga menyebut secara jelas dua penyidik KPK Roland dan Harun yang merusak barang bukti yang terekam CCTV di ruang penyidikan.


Barang bukti yang dirusak adalah buku catatan keuangan bersampul merah atas nama Serang Noor IR, nomor rekening 4281755xxx BCA KCU Sunter Mall.


Barang bukti yang dirusak berkaitan dengan kasus dugaan suap oleh pengusaha impor daging Basuki Hariman, dan sekretarisnya, Ng Fenny, terhadap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.


Di situ ada detil catatan dan riwayat aliran dana dari Basuki Hariman kepada sejumlah pejabat. Ada 68 catatan transaksi yang diduga suap kepada sejumlah orang dari instansi seperti Bea Cukai, Balai Karantina, Kepolisian, TNI hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.


Karena adanya hal tersebut maka PI Internal KPK menegaskan bahwa tindakan kedua penyidik KPK merupakan pelanggaran berat kode etik.


Lantas, kedua orang penyidik tersebut dipulangkan ke Kepolisian pada 13 Oktober 2017. Semestinya, polri mengusut kasus ini. Namun, tak ada keberlanjutan dari bukti-bukti yang dipunya KPK perihal perusakan barbuk buku merah itu.


Kabar yang beredar di media, ternyata pada 8 Maret 2018, Kapolri Tito Karnavian mengangkat AKBP Roland Ronaldy sebagai Kapolres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat. Sedangkan Kompol Harun mendapat tempat tinggi di Direktorat Kriminal Khusus pada Polda Metro Jaya per 27 Oktober 2017.


Sementara, jika ditelisik kebelakang kasus yang membelit Basuki Hariman buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Januari 2017, bersama Patrialis Akbar. Pengusaha impor daging itu menyuap Patrialis untuk memengaruhi putusan hakim MK dalam perkara uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Uji materi diajukan oleh asosiasi peternak dan pedagang ternak.


Basuki pun divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 28 Agustus 2017. Dia terbukti menyuap Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, sebesar lebih dari $70 ribu. Di persidangan yang sama, hakim juga memvonis sekretaris Basuki, Ng Fenny lima tahun penjara.


Buku bersampul merah itu tercantum sebagai barang bukti nomor 316, yang dilampirkan dalam putusan Pengadilan Tipikor terhadap Basuki Hariman. Basuki dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore