Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 22 Agustus 2021 | 19.30 WIB

Tolak Gugurkan Kandungan yang Sudah 9 Bulan, Diinjak Hingga Mati Lemas

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Polrestabes Semarang meringkus Agung Dwi Saputra, 18, pemuda yang membunuh kekasihnya yang sedang hamil 9 bulan, Silvi Ayu Nugraha, 23, di sebuah tempat indekos, dikutip dari Antara.

Kapolretabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar mengatakan, kasus pembunuhan ini terungkap setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh korban berdasarkan hasil autopsi.

Menurut dia, tewasnya wanita asal Randublatung, Kabupaten Blora itu terungkap setelah Agung yang baru lulus SMA itu sempat meminta bantuan tetangga indekosnya karena korban tidak sadarkan diri.

"Dari hasil autopsi diketahui korban diduga mati lemas karena ada tekanan kuat di mulutnya," katanya lagi.

Selain itu, menurut Irwan, korban juga mengalami luka di bagian belakang kepala akibat benturan benda keras. Agung juga diduga menginjak bagian dada dan perut Silvi yang sedang hamil itu.

Atas dasar petunjuk tersebut, polisi meringkus Agung yang sudah hampir setahun tinggal bersama korban di tempat indekos tersebut.

Hasil pemeriksaan, pemuda asal Kota Solo yang bekerja sebagai pengumpul barang rongsokan itu, mengaku emosi karena korban menolak menggugurkan kandungannya.

Kisah asmara keduanya yang bermula dari pertemuan di Kota Solo, namun tidak mendapat restu orang tua akibat perbedaan usia keduanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 440 KUHP tentang Pembunuhan.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore