Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 22 Juli 2018 | 07.40 WIB

Usai Diperiksa 22 Jam, Inneke Koesherawati Menangis Sesenggukan

Inneke Koesherawati usai menjalani pemeriksa terkait kasus suap kasus yang melilit suaminya di kantor KPK Jakarta, Sabtu (21/7) malam - Image

Inneke Koesherawati usai menjalani pemeriksa terkait kasus suap kasus yang melilit suaminya di kantor KPK Jakarta, Sabtu (21/7) malam

JawaPos.com - Masyarakat dibuat terkejut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran mengamankan artis cantik Inneke Koesherawati dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Jumat (20/7) malam hingga Sabtu (21/7) dini hari.


Inneke memang satu dari enam orang yang diamankan oleh lembaga antirasuah dalam dugaan kasus suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan, ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin yang juga menyeret nama suaminya, Fahmi Darmawansyah. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, status Inneke hingga saat ini masih sebagai saksi.


"Sementara Inneke masih saksi," ujarnya saat konpers berlangsung, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7).


Menanggapi pemeriksaannya yang hampir 22 jam, Inneke yang keluar dengan mengenakan baju biru, jaket hijau, dipadu kerudung hijau bermotif bunga, enggan berkomentar apa pun saat dicecar pertanyaan olek awak media. Perempuan cantik yang kini kerap menjadi bintang iklan ini malah menangis sesenggukan menghadapi pertanyaan bertubi-tubi yang dilontarkan wartawan.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka kasus suap. Wahid diduga menerima sejumlah uang suap dari Fahmi dan Napi korupsi lain terkait pemberian fasilitas, pemberian perizinan, maupun pemberian lainnya di Lapas Sukamiskin.


“Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara dalam waktu 1x24 jam, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara megara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan, ataupun pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin,” ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7)


Selain Wahid, KPK juga menetapkan pihak lain sebagai tersangka. Mereka antara lain yakni Hendry Saputra (staf wahid), Fahmi Darmawansyah (terpidana korupsi), dan Andri Rahmat (Napi/tamping Fahmi)


Sebagai pihak penerima, Wahid Husein dan Henry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sedangkan Fahmi—suami Inneke—dan Andi Rahmat sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore