
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur (BPKAD Jawa Timur) 2014-2016 dan Kepala Bappeda Propinsi Jatim tahun 2017-2018, Budi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka BS (Budi Setiawan) Kepala BPKAD Propinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Propinsi Jatim tahun 2017-2018," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
KPK menduga, Budi Setiawan menerima suap dengan sebesar Rp 10,25 miliar. Dugaan penerimaan suap itu terkait alokasi Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur tahun 2015-2016, 2017 dan 2018 kepada Kabupaten Tulungagung.
Karyoto menjelaskan, pada 2015 Kabupaten Tulungagung mendapatkan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 79,1 miliar. Atas dasar ini, Budi Setiawan menerima fee Rp 3,5 miliar, uang itu diduga berasal dari Sutrisno yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR Tulungagung.
"Atas alokasi Bantuan Keuangan provinsi Jawa Timur yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka Sutrisno memberikan fee kepada tersangka BS sebesar Rp 3,5 miliar," ujar Karyoto.
Menurut Karyoto, fee tersebut diserahkan oleh Sutrisno langsung kepada Budi Setiawan di ruangan kepada BPKAD Provinsi Jawa Timur. KPK menduga, fee yang dikumpulkan oleh Sutrisno itu berasal dari pengusaha di Kabupaten Tulungagung yang mengerjakan pekerjaan yang mana sumber dana untuk pekerjaan tersebut adalah berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur.
Budi Setiawan ada tahun 201 diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur. Sehingga, sambung Karyoto, kewenangan pembagian Bantuan Keuangan menjadi kewenangan mutlak Budi Setiawan.
"Pada tahun 2017 Sutrosno atas ijin Syahri Mulyono juga diminta untuk mencarikan anggaran Bantuan Keuangan di Provinsi Jawa Timur, sehingga pada tahun ini Sutrisno juga menemui tersangka BS untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung," tutur Karyoto.
Pada anggaran perubahan tahun 2017, kata Karyoto, Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan sebesar Rp 30,4 Miliar. Adapun tahun 2018, Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan sebesar sebesar Rp 29,2 miliar.
Sebagai komitmen atas alokasi Bantuan Keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka pada tahun 2017 dan tahun 2018, Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar 6,75 miliar kepada tersangka Budi Setiawan.
Syahri pasca dilantik sebagai Bupati Tulungagung tahun 2013 menemui Kepala Bappeda Jawa Timur untuk mendapatkan dukungan pembangunan di Tulungagung. Setelah pertemuan tersebut, Syahri menyampaikan kepada Kepala Dinas PUPR Tulungagung dan Kepala Dinas Pengairan dan Pemukiman bahwa ia sudah membuka pintu.
"Selanjutnya memerintahkan Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR dan Sudarto selaku Kepala Dinas Pengairan, Pemukiman dan Perumaham Rakyat agar mengurus dan melakukan komunikasi lanjutan dengan Bappeda Jawa Timur dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur (BPKAD Jawa Timur) agar Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur," terang Karyoto.
Kewenangan pemberian Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur adalah pada Gubernur Jawa Timur. Namun, pada pelaksanaannya, analisis kebutuhan penempatan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur di delegasikan kepada Kepala Bappeda. "Sehingga Kepala Bappeda lah yang melakukan analisa kebutuhan masing-masing Kabupaten/Kota di Jawa Timur," ujar Karyoto.
Namun dalam pelaksanaannya, Kepala Bappeda juga memberikan alokasi pembagian tersebut kepada pihak lainnya, seperti Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur. Atas alokasi dan distribusi pembagian tersebut, Budi Setiawan selaku Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur tahun 2015-2016 dapat mendistribusikan pembagian Bantuan Keuangan tersebut kepada Kabupaten/Kota yang direkomendasikannya.
Budi Setiawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
