
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.(Miftahulhayat/Jawa Pos)
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan perkara dari Kejaksaan Agung terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu terhadap 63 kepala sekolah di Kabupaten Indragiri Hulu. Karena dikhawatirkan penanganan kasus oleh Kejaksaan akan melindungi oknum Jaksa tersebut.
"Terlebih lagi, sempat beredar informasi bahwa KPK telah memulai untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut. Sehingga tidak ada urgensinya jika perkara tersebut justru dikembalikan ke Kejaksaan," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (18/8).
ICW khawatir, penanganan oknum Jaksa pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu justru akan melindungi yang terlibat. Seharusnya, dugaan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum ditangani oleh KPK. "Kegagalan instansi penegak hukum mengungkap perkara korupsi, maka lembaga anti rasuah tersebut yang harusnya menangani ketika melibatkan oknum penegak hukum (Pasal 11 ayat (1) huruf a UU 19/2019," ucap Kurnia.
Kurnia lantas mencontohkan pelimpahan kasus dugaan suap oknum Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kasus tersebut kemudian malah dihentikan.
"Berkaca pada pengalaman sebelumnya dugaan tindak pidana suap oknum Universitas Negeri Jakarta, saat perkara tersebut dilimpahkan ke penegak hukum lain kerap kali menuai problematika di tengah masyarakat. Bukan tidak mungkin, kasus yang sebenarnya sudah terang benderang masuk pada ranah pidana dan memenuhi unsur Pasal dalam UU Tipikor malah dihentikan," cetus Kurnia.
Sebelumnya, KPK membenarkan pihaknya melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pemerasan oleh oknum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
"Benar ada kegiatan KPK di sana. Namun karena masih proses penyelidikan, saat ini kami belum bisa menyampaikan detail kegiatan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (13/8).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini belum bisa menjelaskan secara rinci penyelidikan yang diduga berkaitan dengan pemerasan oknum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu kepada sejumlah kepala sekolah menengah pertama (SMP). KPK berjanji akan menginformasikan lebih lanjut mengenai penyelidikan tersebut. "Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," tegas Ali.
Disinyalir, penyelidikan lembaga antirasuah di Kabupaten Indragiri Hulu diduga berkaitan menyusulnya 63 kepala sekolah SMP negeri di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau yang mengundurkan diri pada Selasa (14/7) lalu. Mereka
tidak tahan mendapat tekanan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Sejumlah kepala sekolah mengaku diperas oknum dari Kejari Inhu yang bekerja sama dengan LSM. Oknum tersebut diduga meminta uang puluhan juta rupiah jika kepala sekolah tidak mau diganggu dalam penggunaan dana BOS. Karena tidak nyaman, seluruh sekolah SMP negeri kompak mengundurkan diri. Surat pengunduran diri mereka pun telah diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022