
Suasana sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dihadiri ratusan nasabah dengan agenda proses verifikasi piutang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat,( 19/6). Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta atau Indosury
JawaPos.com - Pengurus Koperasi Indosurya Cipta yang diwakilkan oleh ketuanya, Sonia memastikan KSP akan membayar fee Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah terjadinya pengesahan homologasi atau perdamaian. Pembayaran ini dilakukan setelah KSP mengetahui isi Penetapan Majelis Hakim.
“Kami tentu akan melakukan segala upaya maksimal untuk membereskan kewajiban kepada Para Kreditor sesuai dengan Putusan Homologasi, termasuk pembayaran kepada Tim Pengurus PKPU berdasarkan Penetapan dari Majelis. Sampai hari ini kami belum menerima informasi salinan penetapan fee Pengurus dari Majelis Hakim atau Pengurus," kata Sonia, Jumat malam (17/7).
Dia memastikan bahwa fee atau bayaran ini adalah kewajiban pihaknya. Karenanya, pihaknya pasti menepati kewajiban tersebut. Di persidangan, majelis hakim sempat memberi penjelasan mengenai permasalahan fee ini. Perkara bayaran pengurus, disebut hakim diputuskan dalam forum yang berbeda, di luar pengesahan perdamaian.
"Mengenai imbalan jasa pengurus Koperasi Simpan-Pinjam Cipta dengan PKPU akan ditetapkan kemudian, dengan penetapan tersendiri," tutur ketua majelis hakim, Tuty Haryati, SH MH.
Sementara itu, Kuasa hukum Indosurya, Hendra Widjaya menyatakan serupa. Biaya itu sudah dipastikan ada dalam agenda pihaknya. Dia memastikan, KSP Indosurya akan membayar seluruh biaya yang telah ditetapkan yang memang menjadi tanggung jawab KSP. Imbalan jasa pengurus sudah termasuk di dalamnya.
"Kami akan hormati setiap putusan oleh majelis hakim. Persoalan fee pengurus, sebagaimana sudah disampaikan oleh majelis hakim dikeluarkan penetapan dalam putusan yang berbeda. Kami pasti ikuti," ujar Hendra Widjaya.
Pembayaran fee ini dilakukan dengan pencermatan, dan prinsip bisa dipertanggungjawabkan. "Selama itu ada bukti yang jelas terkait kepengurusan PKPU daripada Indosurya, kami akan melaksanakan dan akan bayar," kata Rizky Dwinanto kuasa hukum KSP Indosurya lainnya, di persidangan.
Diketahui, persoalan fee ini sempat diungkap salah satu pengurus di persidangan. Namun, Hakim menegaskan bahwa persoalan fee tidaklah dibicarakan dalam agenda pengesahan voting yang ditetapkan sebagai homologasi. Adapun voting sendiri disahkan majelis hakim, berdasarkan voting yang dihadiri 4.724 anggota mewakili 1,1 juta anggota lainnya dilakukan pada Kamis (9/7).
Majelis Hakim PKPU Indosurya, Tuty Haryati di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengatakan putusan tersebut itu telah mengikat secara hukum rencana perdamaian KSP Indosurya dalam PKPU tertanggal 8 Juli yang telah diajukan oleh termohon atau nasabah.

Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Analisis Prediksi Bursa Prancis vs Inggris di Piala Dunia 2026: Les Bleus Lebih Dijagokan Rebut Posisi Ketiga
Analisis Prediksi Bursa Spanyol vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Roja Lebih Dijagokan Juara Piala Dunia 2026
Usai Timnas Inggris Gagal ke Final Piala Dunia 2026, Gary Neville dan Roy Keane Saling Adu Pendapat
Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya TNI: Hari Ini Saya Bahagia
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
