
Suasana sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dihadiri ratusan nasabah dengan agenda proses verifikasi piutang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat,( 19/6). Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta atau Indosury
JawaPos.com - Pengurus Koperasi Indosurya Cipta yang diwakilkan oleh ketuanya, Sonia memastikan KSP akan membayar fee Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah terjadinya pengesahan homologasi atau perdamaian. Pembayaran ini dilakukan setelah KSP mengetahui isi Penetapan Majelis Hakim.
“Kami tentu akan melakukan segala upaya maksimal untuk membereskan kewajiban kepada Para Kreditor sesuai dengan Putusan Homologasi, termasuk pembayaran kepada Tim Pengurus PKPU berdasarkan Penetapan dari Majelis. Sampai hari ini kami belum menerima informasi salinan penetapan fee Pengurus dari Majelis Hakim atau Pengurus," kata Sonia, Jumat malam (17/7).
Dia memastikan bahwa fee atau bayaran ini adalah kewajiban pihaknya. Karenanya, pihaknya pasti menepati kewajiban tersebut. Di persidangan, majelis hakim sempat memberi penjelasan mengenai permasalahan fee ini. Perkara bayaran pengurus, disebut hakim diputuskan dalam forum yang berbeda, di luar pengesahan perdamaian.
"Mengenai imbalan jasa pengurus Koperasi Simpan-Pinjam Cipta dengan PKPU akan ditetapkan kemudian, dengan penetapan tersendiri," tutur ketua majelis hakim, Tuty Haryati, SH MH.
Sementara itu, Kuasa hukum Indosurya, Hendra Widjaya menyatakan serupa. Biaya itu sudah dipastikan ada dalam agenda pihaknya. Dia memastikan, KSP Indosurya akan membayar seluruh biaya yang telah ditetapkan yang memang menjadi tanggung jawab KSP. Imbalan jasa pengurus sudah termasuk di dalamnya.
"Kami akan hormati setiap putusan oleh majelis hakim. Persoalan fee pengurus, sebagaimana sudah disampaikan oleh majelis hakim dikeluarkan penetapan dalam putusan yang berbeda. Kami pasti ikuti," ujar Hendra Widjaya.
Pembayaran fee ini dilakukan dengan pencermatan, dan prinsip bisa dipertanggungjawabkan. "Selama itu ada bukti yang jelas terkait kepengurusan PKPU daripada Indosurya, kami akan melaksanakan dan akan bayar," kata Rizky Dwinanto kuasa hukum KSP Indosurya lainnya, di persidangan.
Diketahui, persoalan fee ini sempat diungkap salah satu pengurus di persidangan. Namun, Hakim menegaskan bahwa persoalan fee tidaklah dibicarakan dalam agenda pengesahan voting yang ditetapkan sebagai homologasi. Adapun voting sendiri disahkan majelis hakim, berdasarkan voting yang dihadiri 4.724 anggota mewakili 1,1 juta anggota lainnya dilakukan pada Kamis (9/7).
Majelis Hakim PKPU Indosurya, Tuty Haryati di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengatakan putusan tersebut itu telah mengikat secara hukum rencana perdamaian KSP Indosurya dalam PKPU tertanggal 8 Juli yang telah diajukan oleh termohon atau nasabah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022