Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Februari 2022 | 18.58 WIB

KPAI Nilai Vonis Hukuman Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil

Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan. Kejati Jawa Barat/Antara - Image

Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan. Kejati Jawa Barat/Antara

JawaPos.com - Kasus predator seksual Herry Wirawan terhadap 13 santriwati di Bandung sangat mencemari dunia pendidikan. Saat ini, Herry divonis hukuman pidana penjara seumur hidup, dalam arti dipenjara sampai mati.

Mengomentari hal itu, Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan hakim yang menjatuhinya penjara seumur hidup . Kemudian juga memberikan restitusi kepada anak yang dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

"Putusan juga menyampaikan rehabilitasi anak korban oleh Pusat Pemberdayaan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat. Kita hormati putusan hakim," jelasnya kepada JawaPos.com, Kamis (17/2).

Meskipun begitu, ia merasa putusan tersebut masih belum adil, terutama bagi para korban. Untuk diketahui, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Herry Wirawan adalah hukuman mati dan kebiri kimia.

"Putusan tersebut masih jauh dari rasa keadilan bagi korban dari hal yang diharapkan, terutama putusan pemberatan bagi pelaku," imbuh dia.

Mengingat bahwa tragedi ini akan menjadi trauma berat bagi korban, tentu diperlukan penanganan yang tepat. Dirinya berharap ketika pelaku mengajukan banding, pengadilan menolak.

"Hal ini sangat penting bagi korban yang menanggung penderitaan yang sangat luar biasa dari kasus ini. Putusan maksimal tentu bisa mendorong psikologi korban dan keluarganya untuk segra bangkit dari penderitaan panjang yang dialami oleh anak," tandasnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore