Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Februari 2021 | 17.18 WIB

Selundupkan Narkoba di Tangki Bensin Mobil, Sepasang Kekasih Ditangkap

Ilustrasi penggerebekan kampung narkoba yang  meresahkan masyarakat. JawaPos.com - Image

Ilustrasi penggerebekan kampung narkoba yang meresahkan masyarakat. JawaPos.com

JawaPos.com - Polsek Tanjung Duren menangkap sepasang kekasih berinisial YS, 50, dan ZN, 44, karena menyelundupkan narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Jawa Barat yaitu di Jalan Raya Citayam dekat Stasiun Citayam, Bogor, dan di sebuah hotel di kawasan Jalan Margonda Raya, Depok.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, keduanya menyelundupkan sabu dengan cara disimpan di dalam tangki bahan bakar mobil. Total barang bukti yang ditemukan yakni 4 paket besar sabu dengan berat brutto 4 kilogram, 1 paket sabu dengan berat brutto 0,31 gram, 4 unit handphone, 1 unit motor, 1 unit mobil sedan warna hitam, 1 buah cangklong dan 3 lembar kartu ATM.

"Kedua pelaku berhasil diamankan di antaranya salah satunya seorang perempuan yakni YS dan seorang pria ZN," ujar Ady Wibowo kepada wartawan, Rabu (17/2).

Ady menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pada 9 Februari 2021 lalu. Bahwa dikabarkan ada seorang perempuan yang menjadi kurir narkotika dalam jumlah besar.

Usai dilakukan pengintaian, petugas menemukan fakta dari informasi tersebut. Petugas kemudian menyamar dan berpura-pura membeli 3 kilogram sabu kepada para pelaku.

Selanjutnya setelah tempat dan waktu disepakati, tim bergerak menggunakan agen sebagai pembeli. Setelah sampai di lokasi tim bertemu dengab seoramg perempuan dengan ciri-ciri yang sama yaitu mengendarai sepeda motor dan membawa tas warna hitam serta membawa kardus minuman teh.

Petugas pun langsung menangkap perempuan tersebut. Saat digeledah di dalam tas tersangka di temukan 3 bungkus besar kristal berwarna putih. Kedua tersangka pun tak bisa mengelak lagi.

Berdasarkan pengakuan ZN, polisi berhasil menangkap YA. Kepada penyidik, YA mengaku sudah menjadi perantara penjual sabu selama 2 bulan. Sabu tersebut didapat dari seseorang DPO berinisial NH melalui perantara seorang perempuan berinisia YAL yang saat ini juga menjadi DPO.

Sindikat ini biasa mengirim sabu dengan cara dimasukan ke dalam 10 bungkus plastik besar, kemudian disamarkan di dalam tangki bensin mobil. Tangki itu sebelumnya telah dimodifikasi dengan cara tangki bensin dibelah menjadi 2.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo menambahkan, pelaku bukan orang baru dalam kasus narkoba. Mereka sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama.

"Residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditangkap oleh polda Metro Jaya dan pelaku sudah menjalani hukuman selama 5 tahun penjara," tukas Agung.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman paling rendah 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore