Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Oktober 2018 | 04.31 WIB

Usai 20 Jam Diperiksa, Neneng Diam Seribu Bahasa

Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (16/10) malam - Image

Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (16/10) malam

JawaPos.com - Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin rampung menjalani pemeriksaan, Selasa (16/10) malam. Neneng, terangka kasus suap perizinan Proyek Meikarta, diperiksa sekitar 20 jam oleh Penyidik KPK.


Pantauan JawaPos.com, Neneng meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 19.30. Neneng mengenakan rompi orange, sementara bagian kepalanya dibalut kerudung berwarna hijau kegelapan dengan motif dibagian bawahnya.


Sedangkan di dalam rompi tahanannya terlihat baju berwarna kuning. Lengkap dengan celana hitam. Tampilannya ini masih sama persis dengan saat ia pertama kali dijemput oleh KPK.


Neneng sendiri memilih bungkam ketika diberondong pertanyaan jurnalis. Puluhan awak media yang telah menunggunya diacuhkam begitu saja. Seluruh pertanyaan yang diarahkan kepada tidak digubris sama sekali.


Bupati Bekasi dua periode itu bergegas segera masuk mobil tahanan. Neneng terus menundukan kepalanya.


Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin menjadi tersangka atas kasus dugaan pemberian izin pembangunan properti di Kabupaten Bekasi.


Selain Neneng, KPK juga menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Dia diduga sebagai pemberi suap.


Total dalam kasus ini terdapat sembilan orang tersangka. Semua itu termasuk dengan Neneng Hasanah, Billy Sindoro, dan Kadis PUPR, Neneng Rahmi.


Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menyebut penetapan tersangka pada beberapa pihak ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.


Editor: Imam Solehudin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore