
Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombespol Gatot Repli Handoko. Bidhumas Polda Jatim/Antara
JawaPos.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi. Terbaru penyidik menggeledah 2 kantor DNA Pro di Bali.
"Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari dua kantor cabang DNA Pro pusat yang berada di Buleleng dan di Denpasar, Bali," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis (16/6).
Selain itu, penyidik juga menggeledah dan menyita rumah tersangka HAM. Dalam penggeledahan itu disita tiga buah jam tangan merek Rolex, satu jam tangan merk TAG Heuer, dua sepeda motor merk vespa, satu unit mobil BMW, dua bundel sertifikat hak milik (SHM) tersangka di Bali.
"Atas penemuan barang bukti tersebut penyidik melakukan penyegelan dengan memasang police line terhadap dua bidang tanah milik tersangka di Bali," jelas Gatot. Di samping itu, penyidik juga telah memeriksa 80 saksi dalam perkara ini. Keterangan puluhan saksi telah dimasukan ke dalam berkas perkara.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan terkini penanganan kasus penipuan robot trading DNA Pro. Sampai saat ini penyidik telah menetapkan 11 tersangka, dan 3 lainnya buron.
"Dalam penanganan ini, Dittipideksus menetapkan 11 tersangka dan ada tiga tersangka lain yang merupakan DPO," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (28/5).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, para tersangka seluruhnya sudah ditahan. Sedangkan 3 DPO diduga berada di luar negeri. "Tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," jelas Whisnu.
Ketiga DPO tersebut antara lain bernama Fauzi alias Daniel Zii yang berperan sebagai Direktur Business Development, Verawati alias Fel sebagai Founder Tim dan terakhir Devin alias Devinata Gunawan yang berperan sebagai Co Founder. Sedangkan 11 tersangka yang sudah ditangkap antara lain DA, RK, RS, DT, YTS, FYT, RL, JG, SR, HAS dan MA.
Atas perbuatanya, para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 160 junto Pasal 24 dan Pasal 105 junto Pasal 9 UU nomor 7 tahun 2014 dan Pasal 3 atau 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Para tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
