
Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombespol Gatot Repli Handoko. Bidhumas Polda Jatim/Antara
JawaPos.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi. Terbaru penyidik menggeledah 2 kantor DNA Pro di Bali.
"Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari dua kantor cabang DNA Pro pusat yang berada di Buleleng dan di Denpasar, Bali," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis (16/6).
Selain itu, penyidik juga menggeledah dan menyita rumah tersangka HAM. Dalam penggeledahan itu disita tiga buah jam tangan merek Rolex, satu jam tangan merk TAG Heuer, dua sepeda motor merk vespa, satu unit mobil BMW, dua bundel sertifikat hak milik (SHM) tersangka di Bali.
"Atas penemuan barang bukti tersebut penyidik melakukan penyegelan dengan memasang police line terhadap dua bidang tanah milik tersangka di Bali," jelas Gatot. Di samping itu, penyidik juga telah memeriksa 80 saksi dalam perkara ini. Keterangan puluhan saksi telah dimasukan ke dalam berkas perkara.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan terkini penanganan kasus penipuan robot trading DNA Pro. Sampai saat ini penyidik telah menetapkan 11 tersangka, dan 3 lainnya buron.
"Dalam penanganan ini, Dittipideksus menetapkan 11 tersangka dan ada tiga tersangka lain yang merupakan DPO," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (28/5).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, para tersangka seluruhnya sudah ditahan. Sedangkan 3 DPO diduga berada di luar negeri. "Tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," jelas Whisnu.
Ketiga DPO tersebut antara lain bernama Fauzi alias Daniel Zii yang berperan sebagai Direktur Business Development, Verawati alias Fel sebagai Founder Tim dan terakhir Devin alias Devinata Gunawan yang berperan sebagai Co Founder. Sedangkan 11 tersangka yang sudah ditangkap antara lain DA, RK, RS, DT, YTS, FYT, RL, JG, SR, HAS dan MA.
Atas perbuatanya, para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 160 junto Pasal 24 dan Pasal 105 junto Pasal 9 UU nomor 7 tahun 2014 dan Pasal 3 atau 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Para tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022