Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Juni 2021 | 19.22 WIB

Pertimbangan Hakim Diskon Vonis Pinangki karena Punya Anak Balita

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari - Image

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari

JawaPos.com – Pinangki Sirna Malasari mendapat pengurangan hukuman lebih dari separo dari vonis yang dia terima di pengadilan tingkat pertama. Saat ini jaksa penuntut umum sedang menunggu salinan putusan sebelum menentukan sikap.

Sebagaimana diketahui, vonis untuk mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu dikorting 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, pinangki dihukum 10 tahun penjara. ”Kami belum menerima putusan tersebut. Jika sudah terima, nanti kami akan pelajari terlebih dulu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Riono, kemarin (15/6).

Pihaknya mempelajari pertimbangan hakim atas pemotongan hukuman itu. Hal tersebut untuk menentukan sikap mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak. ”Khususnya pertimbangannya agar bisa menentukan sikap,” kata Riono.

Baca juga: Hukuman Pinangki Malasari dari 10 Tahun, Dipangkas Jadi 4 Tahun

Dikutip dalam salinan putusan yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA) pada Senin (14/6), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara.

PT DKI Jakarta menilai hukuman terhadap Pinangki terlalu berat. Karena itu, hakim tingkat banding memberikan alasan pemotongan hukuman terhadap Pinangki. Salah satunya karena Pinangki adalah seorang ibu dari anak yang masih di bawah lima tahun.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore