
Kantor Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta.(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Investasi yang dimiliki PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dinilai bisa menutupi gagal bayar polis asuransi yang dialami perusahaan pelat merah itu pada 2018. Instrumen investasi itu berupa obligasi sebesar Rp 4,5 triliun dan deposito sekitar Rp 750 miliar.
Tim penasehat hukum terdakwa Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menilai, investasi yang dimiliki perusahaan asuransi milik negara itu dinilai bisa menutupi gagal bayar polis Jiwasraya sebesar Rp 802 miliar. Namun, hal itu tidak dilakukan.
"Jadi kenapa umumkan gagal bayar? Coba dibayar pake aset yang masih ada tersebut, maka tidak akan terjadi gagal bayar," kata Kresna di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/7).
Kresna memandang, jika menggunakan aset obligasi dan deposito yang dimiliki Jiwasraya, permasalahan gagal bayar Jiwasraya diklaim bisa diselesaikan. Namun, manajemen Jiwasraya justru mengumumkan gagal bayar, sehingga menyebabkan pergerakan saham yang dimiliki Jiwasraya ikut terdampak.
"Otomatis saham-saham yang dimiliki Jiwasraya (terdampak), tahu sendiri kan pergerakan saham bergantung pada isu dan sentimen pasar. Jadi sampai sekarang masih ada kan saham-sahamnya, masalah nilainya naik atau turun kan fluktuatif," beber Kresna.
Kresna pun mengklaim dalam persidangan, terdakwa Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto tidak pernah mengarahkan secara langsung manajer investasi. Hal ini sebagaimana diungkap saksi Kepala Divisi Keuangan Jiwasraya, Agustin Widhiastuti.
"Daksi harus mengalami dan melihat secara langsung adanya perintah atau pengaturan," cetusnya.
Dalam perkara ini, enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan investasi saham PT AJS, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuaransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT AJS yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,8 triliun. Heru dan Benny Tjokro disebut membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi pada PT AJS tersebut.
Atas perbuatannya, Heru dan Benny Tjokro juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
