Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 Juni 2021 | 22.39 WIB

Bukan Penipuan Besi, Pengacara Sebut Duit Rp 1,4 M Buat Judi Online

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Kuasa Hukum Arifin alias Asen, 49, L. Kartika membantah jika kliennya telah melakukan penipuan berkedok penjualan besi. Menurutnya, transaksi antara Arifin dengan pelapor Wong Ivan Triguna dan pemilik uang Ku Hartono murni kegiatan judi online.

"Penipuan besi hanyalah rekayasa yang faktanya adalah judi online. Harapan kami semua kepada penegak hukum di Indonesia bisa menganalisa betapa mirisnya dan betapa mahalnya bagi pencari keadilan," kata Kartika dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Selasa (15/6).

Kartika menilai pelapor telah melakukan rekayasa atas kasus tersebut. Salah satu keanehan yang tejadi yakni tuduhan penggelapan uang yang dilakukan oleh Arifin terjadi pada 14 Januari 2020 sampai dengan 26 Mei 2020. Sedangkan transaksi yang dilakukan oleh Arifin terjadi pada 2019. Sehingga dianggap tidak berkaitan.

"Apakah mungkin untuk zaman sekarang manusia yang diciptakan dengan akal sehat bisa mempercayakan orang tanpa kenal dan perjanjiannya bisa melakukan transferan uang miliaran rupiah kalau bukan uang haram," imbuhnya.

Selain itu, kesaksian Ku Hartono selaku pemilik uang pun dinilai janggal. Karena tidak ingat uang yang telah ditransfer ke Arifin. Tim pengacara menilai untuk transaksi berjumlah miliaran, seharusnya Ku Hartono memiliki catatan konkret.

Baca juga: Sudah Bayar Rp 1,4 Miliar untuk Beli Besi, Cuma Dapat Janji Palsu

Kejanggalan yang muncul dari Ku Hartono menurut Kartika berupa, nominal transfer tidak bulan Rp 1,4 miliar seperti yang dituduhkan. Melainkan, Rp 1.594.458.174. Jumlah tersebut bahkan dianggap telah melebihi keuntungan 5 persen seperti yang dijanjikan oleh Wong Ivan Triguna.

Adapun selisih nilai uang disetorkan yakni Rp 194.458.174. Kartika pun menganggap Ku Hartono tidak bisa menjelaskan tudingan uang Rp 137.137.193 berasal dari rekening Arifin sendiri. Hal yang paling tragis menurut Kartika yakni Ku Hartono beragama islam, namun saat saat disumpah dalam persidangan dilaksanakan dengan prosedur agama kristen.

Lebih lanjut, Kartika menyampaikan, sejak awal kliennya membantah bertemu dengan Wong Ivan Triguna, Ku Hartono dan Hendy. Sedangkan dalam persidangan Hendy mengakui jika pertemuan itu terjadi dadakan tanpa direncakan. Hal ini dianggap janggal karena apabila untuk urusan bisnis dengan nilai besar, seharusnya pertemuan sudah direncanakan secara matang.

"Bukti video rekaman pengembalian kartu judi online diterima saksi Hendy yang memberi keterangan palsu di persidangan lebih banyak lupanya bahkan wajah Hendy sendiri dalam rekaman video dan foto tidak diakui dan atau lupa," pungkas Kartika.

Sebelumnya, nasib sial menimpa pemilik toko bangunan Wong Ivan Triguna. Niat mendapat untung besar dari menjual besi, malah harus merugi miliaran rupiah akibat ditipu oleh Arifin alias Asen, 49, yang berstatus sebagai kawannya sendiri.

Arifin menjanjikan besi murah kepada Wong Ivan. Namun, setelah uang dibayarkan, Arifin hanya bisa memberikan janji-janji manis, sedangkan besinya tak kunjung datang.

Karena kesal dan merasa dibohongi, Wong Ivan akhirnya melaporkan Arifin ke polisi. Arifin kemudian divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Arifin alias Asen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Menghukum terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Hakim Ketua Ivonne Wudan Kaes Maramis dalam putusannya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore