Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 November 2020 | 21.47 WIB

Nikita Mirzani Diancam Ustad Maaher, LPSK Siap Berikan Perlindungan

Nikita Mirzani turut bahagia Kriss Hatta ditahan karena kasus dugaan memasulkan buku nikah. (Yuliani NN/JawaPos.com) - Image

Nikita Mirzani turut bahagia Kriss Hatta ditahan karena kasus dugaan memasulkan buku nikah. (Yuliani NN/JawaPos.com)

JawaPos.com - Nikita Mirzani diancam rumahnya bakal digeruduk 800 orang gara-gara menyebut habib tukang obat yang ditujukan kepada Rizieq Shihab. Hal itu menuai tanggapan dari sejumlah pihak. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga ikut memberikan tanggapannya.

LPSK menilai langkah intimidatif terkait rencana pengepungan rumah Nikita Mirzani oleh 800 Laskar Pembela Ulama dikomandoi Ustad Maaher At Thuwailibi dinilai terlalu berlebihan. LPSK siap memberikan perlindungan kepada Nikita Mirzani apabila merasa terintimidasi dan keselamatan jiwanya terancam.


“Bagi pihak yang merasa terintimidasi, bahkan mendapatkan ancaman secara langsung, LPSK meminta yang bersangkutan mengajukan permohonan ke LPSK. Nanti akan kita telaah bagaimana posisi kasusnya,” terang Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan tertulisnya Sabtu (14/11).

Terlepas dari apapun persoalannya, LPSK menyayangkan adanya narasi bernada intimidatif kepada Nikita Mirzani. LPSK berharap masyarakat tidak melakukan tindakan main haki

m sendiri karena itu akan menimbulkan permasalahan sosial dan hukum.

"Apabila memang ada hukum yang dilanggar pihak lain, LPSK menyarankan menggunakan cara yang lebih bijak yakni membawanya ke kepolisian untuk diproses secara hukum," katanya.

Edwin berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah-langkah antisipatif sehingga potensi gesekan antarkelompok di tengah masyarakat dapat dicegah. Menurut Edwin, cara-cara kekerasan bukanlah sebuah pilihan karena ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh perkataan atau perbuatan seseorang.

Lebih lanjut Edwin mengatakan, meski kebebasan berpendapat dijamin Undang-Undang, namun harus digunakan secara bertanggung jawab. Edwin mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama kalangan tokoh publik untuk lebih memperhatikan aturan dan etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

“Kebebasan berpendapat juga dibatasi oleh aturan, sehingga dalam mengemukakan statement ke media sosial atau semisalnya, tidak boleh serta merta melakukan penghinaan dan ujaran kebencian, apalagi bila bersinggungan dengan topik yang sangat sensitif saat ini seperti SARA," tandas Edwin.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore