
Photo
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan istri mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Erwinda mangkir dari pemeriksaan tim penyidik KPK. Selain Erwinda, Nur Fitriani Yoes Rachman juga tidak menghadiri pemeriksaan terkait kasus yang sama.
Keduanya ibu rumah tangga itu seharusnya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/7) kemarin. Mereka sedianya akan didalami terkait pengetahuannya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Mardani Maming.
"Dari informasi yang kami peroleh, kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7).
Meski Mardani Maming tengah mengajukan upaya praperadilan dari kasusnya, KPK memastikan tidak terganggu dalam pengusutan perkara tersebut. Lembaga antirasuah terus mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami tegaskan kembali, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan," ucap Ali.
Oleh karena itu, KPK mengimbau kepada para saksi yang dipanggil untuk kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Hal ini penting, untuk menguatkan sangkaan KPK.
"Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar koperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan," tegas Ali.
Sebagaimana diketahui, Mardani H. Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Maming yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU itu juga masuk daftar orang yang dicegah bepergian ke luar negeri sampai 16 Desember 2022 mendatang.
Permohonan cegah tersebut diajukan KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) bersamaan dengan dimulainya penyidikan dugaan korupsi yang ditengarai melibatkan Maming.
Selain Maming, lembaga antirasuah juga mengajukan pencegahan ke imigrasi untuk adik kandung Maming, yakni Rois Sunandar. Permohonan pencegahan untuk adik-kakak itu dikirim bersamaan ke Ditjen Imigrasi pekan lalu.
Status tersangka Maming tertera dalam surat permohonan cegah ke luar negeri. Dalam surat itu disebutkan, Maming terlibat dalam dugaan korupsi terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Posisi Maming dalam kasus itu adalah bupati Tanah Bumbu periode 2010–2018.
Sebelum menjadi Bendum PBNU, Maming memang pernah menjabat bupati Tanah Bumbu selama dua periode pada 2010–2015 dan 2016–2018. Bukan hanya itu, ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel tersebut juga pernah menjabat anggota DPRD Tanah Bumbu periode 2009–2010.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
