
Ilustrasi: Debt collector fintech bertindak tidak manusiawi terhadap nasabahnya. Mereka menyuruh nasabah untuk melacur demi bisa membayar utang.
JawaPos.com - Hati-hati jika meminjam uang melalui aplikasi online. Baca dulu perjanjian dengan teliti. Terutama klausul jika terjadi kredit macet. Sebab, beberapa peminjam mengaku mengalami intimidasi dan teror dari debt collector.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setidaknya terdapat 227 usaha peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha. Mereka inilah yang sering mengintimidasi peminjam yang gagal bayar.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengungkapkan, berdasar Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara P2P lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada pihaknya. "Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan dengan P2P lending ilegal. Yang dirugikan segera melapor ke polisi," papar Tongam kemarin.
Dia melanjutkan, pihaknya telah melakukan berbagai tindakan untuk menghentikan P2P lending yang ilegal. Caranya, antara lain, mengumumkan kepada masyarakat daftar P2P lending ilegal, kemudian meminta Kemenkominfo memblokir website dan aplikasi tersebut pada Playstore. Mereka juga menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri. "Yang jelas, satgas waspada investasi sangat mendorong penegakan hukum terhadap para pelaku usaha kegiatan P2P lending ilegal ini," lanjutnya.
Salah seorang korban pinjaman online, May, menuturkan bahwa debt collector begitu kasar dalam menagih utang. Salah satu yang paling diingatnya adalah debt collector bernama N. Melalui WhatsApp, N memintanya menjual diri agar bisa membayar utang. "Kita disuruh jadi pelacur," ujarnya.
Debt collector juga menyebarkan pesan ke seluruh orang di kantornya. Pesan itu seakan-akan dirinya melakukan pencurian atau penggelapan uang perusahaan. "Sampai atasan saya meminta saya mengundurkan diri. Tapi, saya akhirnya jelaskan semua," ungkapnya kemarin.
Dia berutang kepada tiga aplikasi pinjaman online. Di aplikasi pertama, dia utang hanya Rp 1 juta, tapi kini dihitung menjadi Rp 45 juta. Di aplikasi kedua, dia berutang Rp 1,5 juta dan kini menjadi sekitar Rp 2 juta. Terakhir, May utang Rp 1 juta dan kini membengkak menjadi Rp 2,3 juta.
Korban pinjaman online lainnya, warga Pasuruan, Leni Pujianti, menuturkan bahwa dirinya ditagih dengan cara yang begitu kasar. Debt collector itu secara bertubi-tubi melakukan teror. "Saya bahkan disuruh menjual anak saya," tuturnya. Teror ke kantor anaknya juga dilakukan debt collector.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022