Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 November 2018 | 14.31 WIB

77 Persen Status Fintech Masih Ilegal, Begini Saran untuk OJK

Ilustrasi: 77 persen fintech yang beroperasi di  Indonesia statusnya masih ilegal. Konsumen diminta lebih hati-hati dan  OJK agar turun lebih cepat agar korbannya tidak semakin banyak. - Image

Ilustrasi: 77 persen fintech yang beroperasi di Indonesia statusnya masih ilegal. Konsumen diminta lebih hati-hati dan OJK agar turun lebih cepat agar korbannya tidak semakin banyak.

JawaPos.com – Layanan financial technology (fictech) saat ini menjamur. Namun masyarakat harus waspada. Sebab sebagian layanan fintech tersebut ilegal alias belum berizin.


Umumnya menyalurkan kredit atau pembiayaan (fintech lending) dan layanan pembayaran (fintech payment). Sayangnya sebagian besar layanan fintech tersebut belum berizin.


Hasil kajian dari Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyatakan saat ini terdapat sekitar 400 unit fintech. Hampir seluruhnya berbasis aplikasi dan bisa diunduh melalui Google Play. "Dari jumlah tersebut ada 23 persen fintech yang legal. Dan sisanya 77 persen fintech ilegal atau tidak terdaftar," kata peneliti Pusat Penelitian Ekonomi LIPI Nika Pranata di Serpong Jumat (2/11).


Nika menuturkan, temuan tersebut merupakan hasil penelusuran mereka di Google Play. Secara khusus mereka belum mengejar alasan kenapa sebagian besar fintech tersebut belum berizin. Namun bisa diduga bahwa pemilik layanan fintech tersebut tidak mengurus izin karena belum yakin layanan mereka akan berlangsung lama. "Mereka itu layanan fintech dengan skala atau modal kecil," jelasnya.


Apalagi pengurusan izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata Nika, prosesnya tidak relatif mudah.


Untuk diketahui, saat ini jumlah layanan berbasis fintech yang berada di Indonesia sangat banyak. Dengan jumlah yang banyak itu jangan sampai OJK baru turun mengawasi layanan fintech ketika korbannya sudah banyak. "OJK bisa melakukan analisis berbasis big data melalui aplikasi Google Play," katanya.


Caranya dengan mengamati komentar-komentar atau feed back dari masyarakat pengguna layanan. Ketika sebuah layanan fintech banyak menuai keluhan atau ratingnya buruk, OJK harus secepatnya melakukan deteksi dini.


Di tengah maraknya layanan fintech, khususnya penyaluran dana pinjaman, Nika mengatakan ada beberapa kelamahan. Di antaranya bunga pinjaman dan biaya administrasi dan denda yang lebih tinggi. Selain itu banyak layanan kucuran pinjamam melalui fintech yang tidak terkoneksi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore