
Ilustrasi: 77 persen fintech yang beroperasi di Indonesia statusnya masih ilegal. Konsumen diminta lebih hati-hati dan OJK agar turun lebih cepat agar korbannya tidak semakin banyak.
JawaPos.com – Layanan financial technology (fictech) saat ini menjamur. Namun masyarakat harus waspada. Sebab sebagian layanan fintech tersebut ilegal alias belum berizin.
Umumnya menyalurkan kredit atau pembiayaan (fintech lending) dan layanan pembayaran (fintech payment). Sayangnya sebagian besar layanan fintech tersebut belum berizin.
Hasil kajian dari Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyatakan saat ini terdapat sekitar 400 unit fintech. Hampir seluruhnya berbasis aplikasi dan bisa diunduh melalui Google Play. "Dari jumlah tersebut ada 23 persen fintech yang legal. Dan sisanya 77 persen fintech ilegal atau tidak terdaftar," kata peneliti Pusat Penelitian Ekonomi LIPI Nika Pranata di Serpong Jumat (2/11).
Nika menuturkan, temuan tersebut merupakan hasil penelusuran mereka di Google Play. Secara khusus mereka belum mengejar alasan kenapa sebagian besar fintech tersebut belum berizin. Namun bisa diduga bahwa pemilik layanan fintech tersebut tidak mengurus izin karena belum yakin layanan mereka akan berlangsung lama. "Mereka itu layanan fintech dengan skala atau modal kecil," jelasnya.
Apalagi pengurusan izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata Nika, prosesnya tidak relatif mudah.
Untuk diketahui, saat ini jumlah layanan berbasis fintech yang berada di Indonesia sangat banyak. Dengan jumlah yang banyak itu jangan sampai OJK baru turun mengawasi layanan fintech ketika korbannya sudah banyak. "OJK bisa melakukan analisis berbasis big data melalui aplikasi Google Play," katanya.
Caranya dengan mengamati komentar-komentar atau feed back dari masyarakat pengguna layanan. Ketika sebuah layanan fintech banyak menuai keluhan atau ratingnya buruk, OJK harus secepatnya melakukan deteksi dini.
Di tengah maraknya layanan fintech, khususnya penyaluran dana pinjaman, Nika mengatakan ada beberapa kelamahan. Di antaranya bunga pinjaman dan biaya administrasi dan denda yang lebih tinggi. Selain itu banyak layanan kucuran pinjamam melalui fintech yang tidak terkoneksi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
Prediksi Skor Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Team Melli Diterpa Gejolak Geopolitik Tapi Punya Kans Menang
Prediksi Skor Arab Saudi vs Uruguay di Piala Dunia 2026: La Celeste Dijagokan Menang!
