
Presiden Joko Widodo
JawaPos.com - Bareskrim Polri menetapkan pengunggah ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono (BTM) dan seorang lainnya berinisial SNR. Mereka menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui akun Youtube Gus Nur 13.
"Sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10).
Nurul mengatakan, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 23 saksi, dan 7 orang ahli. Adapun barang bukti adalah 1 buah flashdisk, screen capture, dan dua lembar screenshot unggahan video.
Meski telah ditetapkan tersangka, penyidik belum memutuskan penahanan. Sebab, keduanya masih dalam pemeriksaan.
"Jadi mereka tetap diperiksa kemudian statusnya nanti apakah ditahan tidak pasti akan kita sampaikan updatenya," jelas Nurul.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 156a huruf A KUHP, tentang penistaan agama, Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, di Hotel Sofia, Tebet, Jakarta Selatan. Mulyono ditangkap terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, (13/10) membenarkan informasi penangkapan tersebut. "Iya betul (ditangkap),” kata Dedi.
Informasi penangkapan Bambang Tri Mulyono beredar melalui pesan berantai yang diterima sejumlah media di Mabes Polri, Kamis, sekira pukul 15.44 WIB. Dalam pesan itu, tertera nama kuasa hukum penggugat yakni Ahmad Khozinudin.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
