
Photo
JawaPos.com – Tim penyidik pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTT), tengah menyidik perkara dugaan korupsi penjualan aset negara berupa tanah seluas 30 hektar, di wilayah Labuhan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Hal ini dilakukan, karena diduga adanya kerugian negara sekitar Rp 3 triliun dari kongkalikong penjualan tanah negara tersebut.
Untuk mencari bukti-bukti tambahan guna melengkapi berkas penyidikan, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda. Adapun dua tempat tersebut, yakni Pemkab Kabupaten Manggarai, dan Pemkab Kabupaten Manggarai Barat.
“Benar hari ini ada penggeledahan, ini untuk memperkuat pembuktian perkara,” kata Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, ketika dikonfirmasi JawaPos.com, Senin (12/10).
Nantinya, dari hasil penyidikan, diharapkan tim penyidik bisa menetapkan siapa tersangka yang akan bertanggung jawab, dalam dugaan korupsi penjualan aset negara di Labuhan Bajo.
Sebelumnya, dalam proses penyelidikan, Tim Penyidik telah memeriksa sekitar 13 saksi. Dari belasan saksi tersebut, beberapa pihak penyelenggara negara turut diperiksa. Mereka antara lain Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH. Dula, Sekda Kabupaten Manggarai Barat, Kabag Tata Pem, Asisten I.
Baca juga: Sepekan, Kejagung Tangkap Sejumlah Buronan Kasus Korupsi
Tak hanya itu, tim penyidik juga memeriksa A. Resdiana Ndapamerang, mantan istri Wali Kota Kupang, Jonas Salean. Pemeriksaan Resdiana pada Kamis (8/10), dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, sebab dia merupakan Kepala Survei Pengukuran dan Pemetaan pada Badan Pertanahan Nasional NTT, pada saat kasus bergulir.
“Termasuk ahli waris juga kita periksa,” imbuh hakim. Adapun ahli waris tersebut, yakni ahli waris ketua adat Ramang Ishaka, Kabupaten Manggarai Barat.
Ihwal adanya kasus ini bermula pada tahun 1997 silam. Sebelum Kabupaten Manggarai Barat terbentuk, dua kepala suku menyerahkan tanah untuk menjadi aset negara (Pemda). Menindaklanjuti hal tersebut, pada 2016, pihak Pemda Kabupaten Manggarai meminta peta wilayah seluas 30 hektar. Namun, dalam realisasinya, peta wilayah berkurang 6 hektar, sehingga luas wilayah aset tersebut menjadi sekitar 24 hektar.
Dalam perjalanannya, bukannya menjadi aset negara, namun malah terbit 6 sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki oleh seorang pengusaha untuk dipergunakan sebagai lahan bisnisnya.
Atas terbitnya sertifikat itu, pihak tim penyidik Kejati NTT pun melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga penyidikan, karena adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp 3 triliun dibalik penerbitan sertifikat tersebut.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=SnLDoYmy9Lk&ab_channel=jawapostvofficial
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022