
Photo
JawaPos.com – Tim penyidik pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTT), tengah menyidik perkara dugaan korupsi penjualan aset negara berupa tanah seluas 30 hektar, di wilayah Labuhan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Hal ini dilakukan, karena diduga adanya kerugian negara sekitar Rp 3 triliun dari kongkalikong penjualan tanah negara tersebut.
Untuk mencari bukti-bukti tambahan guna melengkapi berkas penyidikan, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda. Adapun dua tempat tersebut, yakni Pemkab Kabupaten Manggarai, dan Pemkab Kabupaten Manggarai Barat.
“Benar hari ini ada penggeledahan, ini untuk memperkuat pembuktian perkara,” kata Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, ketika dikonfirmasi JawaPos.com, Senin (12/10).
Nantinya, dari hasil penyidikan, diharapkan tim penyidik bisa menetapkan siapa tersangka yang akan bertanggung jawab, dalam dugaan korupsi penjualan aset negara di Labuhan Bajo.
Sebelumnya, dalam proses penyelidikan, Tim Penyidik telah memeriksa sekitar 13 saksi. Dari belasan saksi tersebut, beberapa pihak penyelenggara negara turut diperiksa. Mereka antara lain Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH. Dula, Sekda Kabupaten Manggarai Barat, Kabag Tata Pem, Asisten I.
Baca juga: Sepekan, Kejagung Tangkap Sejumlah Buronan Kasus Korupsi
Tak hanya itu, tim penyidik juga memeriksa A. Resdiana Ndapamerang, mantan istri Wali Kota Kupang, Jonas Salean. Pemeriksaan Resdiana pada Kamis (8/10), dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, sebab dia merupakan Kepala Survei Pengukuran dan Pemetaan pada Badan Pertanahan Nasional NTT, pada saat kasus bergulir.
“Termasuk ahli waris juga kita periksa,” imbuh hakim. Adapun ahli waris tersebut, yakni ahli waris ketua adat Ramang Ishaka, Kabupaten Manggarai Barat.
Ihwal adanya kasus ini bermula pada tahun 1997 silam. Sebelum Kabupaten Manggarai Barat terbentuk, dua kepala suku menyerahkan tanah untuk menjadi aset negara (Pemda). Menindaklanjuti hal tersebut, pada 2016, pihak Pemda Kabupaten Manggarai meminta peta wilayah seluas 30 hektar. Namun, dalam realisasinya, peta wilayah berkurang 6 hektar, sehingga luas wilayah aset tersebut menjadi sekitar 24 hektar.
Dalam perjalanannya, bukannya menjadi aset negara, namun malah terbit 6 sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki oleh seorang pengusaha untuk dipergunakan sebagai lahan bisnisnya.
Atas terbitnya sertifikat itu, pihak tim penyidik Kejati NTT pun melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga penyidikan, karena adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp 3 triliun dibalik penerbitan sertifikat tersebut.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=SnLDoYmy9Lk&ab_channel=jawapostvofficial

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
