
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim memakai rompi tahanan usai diperiksa di gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta, Selasa (14/1/2020).FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
JawaPos.com - Tiga mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga mantan pejabat perusahaan asuransi pelat merah itu terbukti bersama-sama melakukan korupsi sebesar Rp 16,8 triliun.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap eks Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Susanti membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," tegasnya.
ILUSTRASI: Sidang kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)
ILUSTRASI: Sidang kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)
Hal serupa juga dijatuhkan kepada mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo yang divonis pidana seumur hidup. Hary juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada perusahaan Asuransi Jiwasraya.
Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan yang divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan perbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Serta terdakwa belum pernah dihukum," cetus Hakim.
Hukuman terhadap Hendrisman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Mantan petinggi PT AJS itu dituntut hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, Hendrisman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, eks Dirkeu PT AJS Hary Prasetyo dituntut pidana seumur hidup dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kemudian, hukuman teehadap eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Dia dituntut pidana 18 tahun penjara. Mantan pejabat PT AJS itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Prediksi Susunan Pemain Korsel vs Republik Ceko: Son Heung-min Tegaskan Siap Bantu Taegeuk Warrior Menang!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Kanada vs Bosnia di Piala Dunia 2026: Tuan Rumah Dibayangi Ancaman Kuda Hitam dari Eropa
