
Jerinx SID tolak temui Via Vallen. Baginya, teguran melalui Instagram sudah cukup.
JawaPos.com - Polda Bali telah melakukan penahanan kepada personil band Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astana alias Jerinx. Dia ditahan usai dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), karena tak terima disebut sebagai kacung World Health Organization (WHO).
Jerinx kemudian dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi saat dikonfirmasi JawaPos.com, Rabu (12/8).
Lebih lanjut, Syamsi menjelaskan, penahanan kepada Jerinx dilakukan karena penyidik sudah mengantongi 2 alat bukti yang cukup. Sehingga telah memenuhi syarat penahanan sesuai dengan KUHAP.
"Pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi unsur dengan adanya 2 alat bukti," tegasnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx SID Langsung Ditahan
Sebelumnya, Jerinx kembali membuat kontoversi. Kali ini dia menyebut IDI sebagai kacung dari WHO, sehingga mewajibkan ibu yang akan melahirkan melakukan tes Covid-19.
Pernyataan itu dia buat dalam sebuah unggahan di media sosial Instagram pribadinya @jrxsid. Akibat unggahan tersebut dia pun harus berurusan dengan aparat kepolisian. Jerinx resmi dilaporkan pada 16 Juli 2020 lalu. Dia dianggap telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama bail.
Dalam laporan ini, Jerinx disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=udmn_Bepg0c

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
