
Kapolres Cimahi AKBP Yoris Marzuki menunjukan barang bukti tanaman ganja dan paket ganja siap edar di kawasan hutan kina Gunung Bukit Tunggul, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Minggu (12/7). Bagus Ahmad Rizaldi/Antara
JawaPos.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi mengungkap satu hektare ladang perkebunan tempat penanaman ganja di kawasan hutan Gunung Bukit Tunggul, Kecamatan Cilengkrang, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Minggu (12/7).
Kapolres Cimahi AKBP Yoris Marzuki mengatakan, tanaman ganja di ladang tersebut disebar secara acak bersama dengan pohon pisang, sayuran, dan tanaman lain. ”Ini adalah hasil pengembangan dan penyelidikan tim Satresnarkoba sejak Kamis (8/7), setelah tim melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pengedar ganja,” kata Yoris seperti dilansir dari Antara di lokasi pengungkapan kasus.
Ladang tempat penanaman ganja itu merupakan lereng bukit di hutan kina kawasan Gunung Bukit Tunggul. Di ladang itu terdapat sebuah gubuk yang menjadi tempat ditangkapnya seorang tersangka penanam. Penelusuran kasus itu, kata Yoris, bermula dari dua orang tersangka pengedar yang ditangkap. Dari dua orang tersebut, kemudian ditemukan lagi dua orang yang juga pengedar.
Setelah empat orang tersangka pengedar ditemukan, kasus peredaran ganja itu menemukan petunjuk adanya sebuah ladang tempat penanaman ganja. Setelah itu, polisi mendatangi ladang dan ditemukan seorang yang diduga sebagai penanam. Dari kasus itu, polisi menangkap lima orang tersangka. Yakni M, C, A, dan D, sebagai pengedar, dan YN sebagai penanam.
Polisi juga menyita tiga kilogram ganja dan puluhan tanaman ganja dari ladang seluas satu hektare itu. Sebagai kamuflase, tanaman ganja itu disebar secara acak di ladang tersebut. ”Ini sudah berjalan selama satu tahun, setiap tiga bulan sekali dilakukan panen. Kita terlambat baru sekitar dua sampai tiga pekan yang lalu merupakan panen terakhir,” kata Yoris.
Dalam sekali panen, kata Yoris, setiap tiga bulan ladang itu bisa menghasilkan 40 kilogram ganja atau sekitar 1.000 hingga 2.000 batang ganja. Kemudian, satu kilo ganja bisa dijual senilai Rp 6 juta.
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba AKP Andri Alam mengatakan, penanaman ganja secara acak itu merupakan modus penyamaran. Apabila tanaman ganja sudah setinggi satu meter sudah bisa dipanen. ”Katanya bibitnya dapat dari luar, dari Sumatera. kami masih melakukan pengejaran yang lain,” kata Andri.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat polisi dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=zXjlEhcbNYo
https://www.youtube.com/watch?v=wQu6udJFW88
https://www.youtube.com/watch?v=q1J4naxi290

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
