Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 Juli 2020 | 14.38 WIB

Nikah Lagi Tak Izin Istri, Seorang Kakek Ditangkap Polisi

Kasatreskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Fadilah Aditya Pratama. Teuku Dedi Iskandar/Antara - Image

Kasatreskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Fadilah Aditya Pratama. Teuku Dedi Iskandar/Antara

JawaPos.com–Polres Nagan Raya, Aceh, mengamankan seorang pria berusia 73 tahun berinisial TP, warga Desa Blang Bayu, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Kakek itu ditangkap karena diduga menikah secara siri tanpa sepengetahuan isteri.

”Kasus tersebut terungkap setelah seorang isteri sah tersangka melaporkan kasus ini ke polisi,” kata Kasatreskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Fadilah Aditya Pratama seperti dilansir dari Antara di Suka Makmue.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buku nikah suami warna merah bata nomor 05/05/l/2011, satu buah buku nikah istri warna hijau botol nomor 05/05/l/2011, serta satu lembar surat keterangan nikah yang ditandatangani seorang tokoh agama di atas materai Rp 6.000.

Menurut Fadilah Aditya Pratama, berdasar keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka TP mengaku menikah dengan seorang perempuan pujaan hatinya berinisial SM pada Minggu, 29 September 2019. SM adalah warga Desa Kuta Aceh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.

”Jadi keduanya sepakat menikah setelah sang kakek menghubungi perempuan pujaan hatinya menggunakan telepon selular milik sang cucu pada Jumat, 27 September 2019,” terang Fadilah Aditya Pratama.

Setelah terlibat percakapan beberapa saat, lanjut Fadilah Aditya Pratama, SM akhirnya bersedia menerima pinangan TP. Keduanya sepakat untuk melangsungkan pernikahan di sebuah rumah tokoh agama di Desa Blang Bayu, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

”Kasus ini sudah kita rampungkan penyidikannya. Tersangka juga sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya,” kata Fadillah Aditya Pratama.

Dalam perkara itu, polisi menjerat tersangka TP terancam pidana pasal 279 ayat (1) ke-1e KUHPidana tentang Pernikahan Siri dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=bG1bZL-WS8Q

 

https://www.youtube.com/watch?v=Bjw5ZGgJ1NQ

 

https://www.youtube.com/watch?v=9udImu5go4Q

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore