Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Mei 2020 | 02.55 WIB

Ferdian Paleka Mau Damai dengan Korban Prank, Biar Tarik Laporan

Ferdian Paleka kenakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (8/5/2020). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) - Image

Ferdian Paleka kenakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (8/5/2020). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JawaPos.com - Rohman Hidayat, Kuasa hukum ketiga tersangka kasus prank bantuan berisi sampah mengaku akan menempuh upaya damai dengan korban prank oleh Ferdian Paleka Cs. Ia berharap pelapor mau mencabut laporanya ke polisi.

"Sampai saat ini uapaya komunikasi terus dilakukan Rohman dan pihak keluarga tersangka kepada para korban,” kata Rohman seperti dikutip PojokSatu.id (Jawa Pos Group), Selasa (12/5).

Rohman mengatakan, pihak keluarga tersangka telah bertemu dengan beberapa korban dan meminta maaf secara langsung dengan harapan mereka mau mencabut laporannya. Namun apabila pelapor tetap ingin memproses secara hukum, pihaknya tak mempermasalahkan hal itu,” jelasnya.

Orang tua tersangka, Roni mengakui tindakan tak terpuji yang dilakukan anaknya Aidil. Meski begitu, ia berharap pelapor mencabut laporannya “Kami punya niatan tulus meminta maaf, dengan adanya kejadian ini saya juga berharap anak saya bebas lagi dan mereka mau memaafkan anak-anak kami. Kami meminta adanya penyelesaian secara kekeluargaan dan meminta pengaduan dicabut,” kata Roni.

Diketahui, Ferdian Paleka, 21, M Aidil, 21, dan Tubagus Fadilah Achyar, 20, menjadi tersangka dalam kasus video prank sembako berisi sampah yang dibuatnya secara bersama-sama. Ketiganya ditahan di rumah tahanan Polrestabes Bandung, namun yang terjadi para tersangka menjadi korban bully tahanan lainnya. Video perudungan itu tersebar di media sosial.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=1pxCF-lRa9U

https://www.youtube.com/watch?v=FwZZ0oibQEg

https://www.youtube.com/watch?v=UszCDXFPpSo

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore