Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Juli 2020 | 17.05 WIB

Selain Maria Lumowa, Masih Ada 39 Buron yang Belum Tertangkap

Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa  saat di Tunjukkan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1 - Image

Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa saat di Tunjukkan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1

JawaPos.com – Buron pembobol BNI Maria Pauline Lumowa (MPL) yang telah tertangkap memberikan harapan untuk bisa mengembalikan kerugian negara. Meski begitu, Bareskrim memastikan akan menjerat MPL dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, mencari aliran dana dari kejahatan perbankan tersebut.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, semua pelaku pembobolan BNI yang terjadi pada 2002-2003 itu telah menjalani hukuman. Terdapat 17 orang yang putusannya berkekuatan hukum tetap. ”Yang paling tinggi hukumannya Adrian Waworuntu, dengan hukuman penjara seumur hidup,” ujarnya.

Nah, tinggal MPL yang perlu diproses hukum setelah buron selama 17 tahun. Sebenarnya Polri telah melakukan berbagai upaya untuk bisa menangkap MPL. Pada 2003, MPL terdeteksi berada di Belanda. Red notice telah diterbitkan di tahun yang sama. ”Kami coba meminta bantuan pemerintah Belanda, namun tidak diproses,” terangnya.

Polri juga mencoba mengajukan sidang in absentia. Namun, pengadilan menolaknya. Hingga akhirnya kasus itu baru sampai tahap penyidikan. ”Setahun lalu Interpol mendeteksi MPL menyeberang dari Hungaria menuju ke Serbia,” tuturnya.

Penyidik langsung menuju Serbia untuk melakukan penangkapan dengan melengkapi semua berkas. Ekstradisi berhasil dan MPL dijemput tim yang dipimpin Menkum HAM Yasonna Laoly. ”Akhirnya sampai ke Bareskrim dan saat ini sedang dalam pemeriksaan,” jelasnya.

Dia mengatakan, Bareskrim akan menjerat MPL dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup. ”Kami juga menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tegasnya.

Dalam kasus itu, dari kerugian hampir Rp 1,3 triliun, negara baru mampu menyita aset senilai Rp 132 miliar. Karena itu, Bareskrim akan berupaya mendeteksi aliran dana haram tersebut. Apakah sudah menjadi aset atau yang lain. ”Kami juga coba mendeteksi kemungkinan pihak lain yang belum mempertanggungjawabkan perbuatannya,” paparnya.

Penangkapan MPL menjadi momentum bagi penegak hukum untuk meringkus buron lain. Berdasar catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), masih ada puluhan buron Polri dan Kejagung yang belum tertangkap.

Peneliti ICW Wana Alamsyah menyampaikan, pihaknya memiliki data puluhan buron kasus korupsi yang belum tertangkap. Ada koruptor yang berstatus buron sejak 1996. Catatan ICW memang berisi data buron kasus korupsi pada medio 1996 sampai 2018.

Total, ada 40 nama buron. Sebanyak 22 buron Kejagung dan 18 lainnya buron Polri. Dengan penangkapan Maria, masih ada 39 buron yang berkeliaran bebas. Karena itu, dia kaget ketika pemerintah menyatakan akan menghidupkan lagi Tim Pemburu Koruptor (TPK).

Menurut Wana, yang penting saat ini bukan TPK. Melainkan kerja-kerja penegak hukum untuk menangkap buron. Selain Kejagung dan Polri, KPK punya tugas serupa. Harun Masiku yang sampai saat ini buron adalah salah satunya. ”Artinya, yang harus diperkuat adalah aparat penegak hukumnya,” kata dia.

Apalagi, ICW melihat kerja TPK yang dibentuk pada 2004 tidak maksimal. Setelah sepuluh tahun berdiri, mereka dibubarkan oleh pemerintah pada 2014. ”Evaluasi terhadap tim tersebut tidak pernah dipublikasikan oleh pemerintah,” ungkapnya. Alhasil, kinerja TPK tidak pernah diketahui masyarakat.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=mjzU4bBqCjs

 

https://www.youtube.com/watch?v=9udImu5go4Q

 

https://www.youtube.com/watch?v=tnYBd3revvo

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore