Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Juni 2020 | 00.12 WIB

Petugas Keamanan PDIP Akui Minta Harun Masiku Rendam Ponselnya

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Seorang petugas keamanan kantor DPP PDI Perjuangan, Nur Hasan mengakui pernah meminta tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku untuk merendam ponselnya ke dalam air. Perintah merendam telepon genggam itu disampaikan Nur Hasan atas perintah orang yang tidak dikenal.

Kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Nur Hasan bercerita didatangi oleh dua orang tidak dikenal, di Rumah Aspirasi Jakarta pada 8 Januari 2020. Dia dipaksa untuk berbicara oleh dua orang misterius itu.

"Saya nggak tahu (siapa yang menelepon), karena dibilang nih kamu dengerin dulu, nanti saya tuntun," kata Nur Hasan saat bersaksi untuk terdawak Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridellina melalui video conference, Kamis (11/6).

Namun, Nur Hasan mengaku lupa isi pembicaraan melalui sambungan telepon itu. Jaksa KPK kemudian membeberkan isi berita acara pemeriksaan (BAP) Nur Hasan.

"Di BAP betul bilang 'bapak hp harus direndam di air dan bapak harus standby di DPP?'," ujar Jaksa Takdir Suhan.

"Lupa, kayaknya itu deh," jawab Nur Hasan.

"Kemudian disebut Harun Masiku ya ok disimpan di mananya? lalu saksi jawab lagi di rendam di air pak, di air ya," timpal Jaksa Takdir.

Melalui teleconference, Nur Hasan mengakui dirinya mengucapkan kalimat itu. Dia mengaku, ucapan tersebut dipinta oleh dua orang yang tak dia kenal itu.

"Saya lagi bicara sama yang nelpon itu, dua orang itu yang nuntun saya," bebernya.

Belakangan, Nur Hasan baru mengetahui, orang yang dia ajak bicara melalui sambungan telepon dengannya merupakan Harun Masiku. Bahkan, dia juga mengaku sempat diajak oeh dua orang misterius itu untuk bertemu dengan Harun di Jalan Cut Meutia, Jakarta Pusat untuk mengambil sebuah tas.

"Kan saksi ada komunikasi telepon, terus ada memberikan tas, lalu akhirnya tahu disebut dua orang itu namanya adalah Harun Masiku?" telisik Jaksa Takdir.

"Dua orang itu menyebut Pak Harun, tapi awalnya saya nggak tau itu siapa," tukas Nur Hasan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Namun hingga kini, Harun belum juga berhasil ditemukan. Mantan Caleg PDIP itu masih menjadi buronan lembaga antirasuah.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore