Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 April 2019 | 21.10 WIB

Alasan Aksi Solidaritas Ratna Sarumpaet, Mengira Karena Dianiaya Kubu 01

Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Salman Toyibi/ Jawa Pos) - Image

Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Saksi dari perwakilan pendemo yang menyikapi kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4). Koordinator Lapangan Aksi untuk Sarumpaet, bernama Harjono mengungkapkan alasan ihwal menggelar aksi solidaritas.

Dia menyampaikan bahwa kabar penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet itu diduga oleh lawan politiknya. Kubu lawan politik yang dimaksud adalah kubu petahana pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

Dikatakannya, dia dan rekan-rekan mahasiswa lain mengira bahwa penganiayaan yang menimpa Ratna Sarumpaet hingga wajah lebam itu berkaitan dalam konteks politik.

"Pada waktu itu kami mikirnya (penganiayaan) dalam konteks politik. Jadi, aksi kami jangan sampai adanya upaya destruktif konflik horisontal," kata Harjono memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4).

Dia menyebutkan, massa aksi yang diterjunkan di depan Polda Metro Jaya sebanyak 60 orang, meminta mengusut tuntas kasus Ratna. Saat menyampaikan aksi, Harjono mengaku penganiayaan itu diduga dilakukan lawan politik, karena terjadi di tahun politik.

"Pada waktu itu, kami menduga (penganiayaan) dilakukan kelompok 01. Waktu itu harus dihukum pelakunya," tuturnya.

Akan tetapi aksi tuntutan mahasiswa menyikapi kasus penganiyaan Ratna Sarumpaet nyatanya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Nyatanya, lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna Sarumpaet kemudian ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks pada Jumat, 5 Oktober 2018.

Kemudian, Ratna didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong penganiayaan yang dibuatnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore