
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan auditor BPK Rochmadi Saptogiri ke Lapas Cibinong, Jawa Barat. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
"KPK melakukan eksekusi terhadap Rochmadi Saptogiri, Auditor Utama AKN 3 Badan Pemeriksa Keuangan terkait dalam kasus suap terkait Laporan Keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2016," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (10/1).
Febri mengatakan, eksekusi harus dilakukan, sebab MA telah mengeluarkan putusan kasasi terhadap Rochmadi. Rochmadi divonis 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam tingkat kasasi.
"Putusan Mahkamah Agung nomor 2680 K/Pid.sus/2018 Tanggal 06 Desember 2018 dengan vonis penjara 7 tahun dan pidana denda Rp 300 juta jika tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan," ujar Febri.
Namun, mantan aktivis ICW ini tidak menjelaskan alasan ekseskusi Rochmadi dilakukan ke Lapas Cibinong. Menurutnya, penentuan lapas terhadap para terdakwa merupakan domain Kemenkum HAM.
"Eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi itu bisa dilakukan ke lapas Sukamiskin ada beberapa yang kami eksekusi di sana, bisa juga dilakukan ke lapas-lapas yang lain dan itu merupakan ruang lingkup atau domain kewenangan Kementerian Hukum dan HAM khususnya Dirjen PAS," jelasnya.
Sekadar informasi, Rochmadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan dalam putusan tingkat pengadilan negeri. Rochmadi dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari eks Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian TU Jarot Budi Prabowo.
"Menyatakan terdakwa Rochmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana di dakwaan kumulatif keempat," kata ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo saat membacakan putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/3).
Menurut hakim, Rochmadi terbukti menerima suap Rp 200 juta yang diberikan Sugito melalui Ali Sadli, anak buah Rochmadi. Selain itu, Rochmadi terbukti menerima 1 mobil Honda Odyssey dari Ali Sadli, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
