
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan auditor BPK Rochmadi Saptogiri ke Lapas Cibinong, Jawa Barat. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
"KPK melakukan eksekusi terhadap Rochmadi Saptogiri, Auditor Utama AKN 3 Badan Pemeriksa Keuangan terkait dalam kasus suap terkait Laporan Keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2016," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (10/1).
Febri mengatakan, eksekusi harus dilakukan, sebab MA telah mengeluarkan putusan kasasi terhadap Rochmadi. Rochmadi divonis 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam tingkat kasasi.
"Putusan Mahkamah Agung nomor 2680 K/Pid.sus/2018 Tanggal 06 Desember 2018 dengan vonis penjara 7 tahun dan pidana denda Rp 300 juta jika tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan," ujar Febri.
Namun, mantan aktivis ICW ini tidak menjelaskan alasan ekseskusi Rochmadi dilakukan ke Lapas Cibinong. Menurutnya, penentuan lapas terhadap para terdakwa merupakan domain Kemenkum HAM.
"Eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi itu bisa dilakukan ke lapas Sukamiskin ada beberapa yang kami eksekusi di sana, bisa juga dilakukan ke lapas-lapas yang lain dan itu merupakan ruang lingkup atau domain kewenangan Kementerian Hukum dan HAM khususnya Dirjen PAS," jelasnya.
Sekadar informasi, Rochmadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan dalam putusan tingkat pengadilan negeri. Rochmadi dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari eks Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian TU Jarot Budi Prabowo.
"Menyatakan terdakwa Rochmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana di dakwaan kumulatif keempat," kata ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo saat membacakan putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/3).
Menurut hakim, Rochmadi terbukti menerima suap Rp 200 juta yang diberikan Sugito melalui Ali Sadli, anak buah Rochmadi. Selain itu, Rochmadi terbukti menerima 1 mobil Honda Odyssey dari Ali Sadli, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
