Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 9 Agustus 2026 | 23.44 WIB

KPK Geledah Berbagai Lokasi Terkait Kasus Bupati Pemalang, Sita Dokumen Proyek hingga Rekaman CCTV

 
 
 

Bupati Pemalang Jawa Tengah Anom Widiyantoro dikawal menuju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2930/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap 15 lokasi rumah yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif Pemalang, Anom Widiyantoro. Belasan objek penggeledahan itu dilakukan penyidik, pada Rabu (5/8) hingga Sabtu (8/8).

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, 15 objek penggeledahan itu menyasar 10 rumah yang berlokasi di Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah di Pekalongan, serta satu rumah di Semarang. Penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari lokasi penggeledahan.

"Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di 15 lokasi rumah para pihak yang diduga terkait dengan perkara dimaksud," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (9/8).

Hasil penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan atas beberapa dokumen di antaranya terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang, serta barang bukti elektronik berupa handphone dan file elektronik.

Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan rekaman CCTV di sebuah hotel yang berlokasi di Magelang, Jawa Tengah.

"Berbagai barang bukti yang diamankan dan disita dalam kegiatan penggeledahan tersebut akan dianalisis oleh penyidik guna memperkuat alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini. Baik untuk memperkuat konstruksi perkara maupun mendalami peran dari setiap pihak," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah pegawai KPK Setya Budi Dias, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Lilik Budi Suprianto, serta Mohamad Haris alias Gus Haris.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Anom Widiyantoro diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha. Tindakan tersebut diduga dipicu karena Anom lebih dahulu mendapat tekanan dan diperas oleh Setya Budi Dias yang merupakan staf administrasi KPK bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang diketahui sebagai anggota sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Selain Setya Budi Dias, Anom Widiyantoro, dan Lilik Budi Suprianto, KPK juga menetapkan Mohamad Haris alias Gus Haris yang disebut sebagai orang kepercayaan Anom. Keempatnya resmi berstatus tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif usai diamankan dalam OTT yang berlangsung di wilayah Pemalang, Purworejo, dan Jakarta.

Barang bukti yang diamankan dan disita dalam kegiatan penggeledahan tersebut akan dianalisis oleh penyidik guna memperkuat alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini. Baik untuk memperkuat konstruksi perkara maupun mendalami peran dari setiap pihak," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah pegawai KPK Setya Budi Dias, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Lilik Budi Suprianto, serta Mohamad Haris alias Gus Haris.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Anom Widiyantoro diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha. Tindakan tersebut diduga dipicu karena Anom lebih dahulu mendapat tekanan dan diperas oleh Setya Budi Dias yang merupakan staf administrasi KPK bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang diketahui sebagai anggota sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Selain Setya Budi Dias, Anom Widiyantoro, dan Lilik Budi Suprianto, KPK juga menetapkan Mohamad Haris alias Gus Haris yang disebut sebagai orang kepercayaan Anom.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore