Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Juli 2021 | 19.00 WIB

KPK Cecar Sekda Bandung Barat Terkait Duit Suap Aa Umbara

Gedung Merah Putih KPK. (MUHAMAD ALI/JAWA POS) - Image

Gedung Merah Putih KPK. (MUHAMAD ALI/JAWA POS)

JawaPos.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Daerah Bandung Pemerintah Barat, Asep Sodikin dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Selain Asep, pihaknya juga turut memeriksa Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Agung Ash- Shiddiq, KH. Agus Saefur Romdoni dan Staf Honorer Dinas Kesehatan, Aji Rusmana.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati menyampaikan, pihaknya mencecar ketiga saksi terkait dugaan penerimaan uang Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna. Penerimaan itu diduga untuk keperluan pribadi Aa Umbara.

"Kepada para saksi yang hadir dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak untuk keperluan tersangka AUM," kata Ipi dalam keterangannya, Jumat (9/7).

Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak itu dilakukan pada Kamis (8/7) bertempat di Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Sementara itu, enam pihak lainnya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

Mereka antara lain, tiga unsur pegawai negeri sipil (PNS) yakni Fauzan Azzima, Chandra Kusuma dan Aan Sopian Gentiana; Ketua Badan Amil Zakat Kabupaten Bandung Barat, KH Hilman Farid; Inspektur Pembantu Wilayah Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat/ Kabid Bina Marga 2017-2019, Moch. Ridwan Evi dan seorang pihak swasta, Rini Rahmawati.

"KPK tetap mengimbau agar para saksi yang telah dipanggil secara patut menurut hukum untuk memenuhi panggilan penyidik. Dalam waktu dekat panggilan akan dikirimkan kembali," tegas Ipi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa terkait perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Selain Aa Umbara dan anaknya, Andri Wibawa, KPK juga menetapkan pemilik PT. Jagat Dir Gantara, M. Totoh Gunawan sebagai tersangka. KPK menduga, Andri Wibawa meminta Aa Umbara yang tidak lain Ayah kandungnya untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Hal ini pun langsung disetujui Aa Umbara dengan memerintahkan Kadis Sosial Kabupaten Bandung Barat dan PPK Dinsos KBB agar ditetapkan.

Dalam kurun waktu April-Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 Miliar.

Hal ini menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung. Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos.

Sedangkan Totoh Gunawan dengan menggunakan PT Jagat Dir Gantara, dan
CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan Bansos PSBB.

KPK menduga, dari kegiatan pengadaan bansos tersebut, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. M Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 Milliar dan Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

Baca juga: KPK Gali Penerimaan Gratifikasi Aa Umbara Lewat Kadinsos Bandung Barat

Dalam perkara ini, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan disangkakan melangggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore