Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Juli 2026 | 22.29 WIB

Prihatin KPK Kembali OTT dan Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka, Komisi II DPR Usul Gaji Kepala Daerah Ditingkatkan

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby resmi menggunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK di Jakarta, Rabu (01/07/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Komisi II DPR RI menyatakan keprihatinan atas kembali terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai, kondisi tersebut menjadi sinyal perlunya perbaikan menyeluruh terhadap sistem tata kelola pemerintahan dan regulasi yang mengatur penyelenggara daerah. Menurutnya, berbagai persoalan yang melatarbelakangi kasus korupsi di daerah harus segera dibenahi agar kejadian serupa tidak terus berulang.

"Ya, kita tentu turut prihatin, dan yang kedua tentu kita harus melakukan perubahan yang signifikan terhadap beberapa hal," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Kamis (2/7).

Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah tingginya biaya politik dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Kondisi tersebut, kerap menjadi beban bagi kepala daerah setelah terpilih.

"Satu, terkait dengan biaya politik yang tinggi ya, yang dihasilkan di dalam proses pemilihan kepala daerah kita. Yang kedua, soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas," ujarnya.

Rifqinizamy mengungkapkan, persoalan tersebut juga disampaikan oleh Asosiasi Wakil Kepala Daerah saat bertemu dengan Komisi II DPR RI. Karena itu, pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar melakukan perubahan regulasi mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ia menyebut, besaran gaji kepala daerah saat ini belum sebanding dengan tanggung jawab jabatan maupun biaya politik yang harus dikeluarkan selama proses pemilihan. Oleh karena itu, Komisi II DPR mengusulkan skema hak keuangan yang lebih proporsional.

"Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar 5 sampai 6 juta rupiah, sementara cost politiknya tinggi. Dan karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional. Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari Pendapatan Asli Daerah. Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD harusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka," jelasnya.

Rifqinizamy berharap, pengaturan hak keuangan kepala daerah yang lebih baik dapat menjadi salah satu langkah untuk menekan penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, regulasi yang tepat akan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih sehat sekaligus mengurangi potensi tindak pidana korupsi.

"Tapi kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu kan hal yang lain. Tugas kami di Komisi II DPR adalah ingin memastikan bahwa sejumlah regulasi dan tata kelola pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik untuk meminimalisir kejadian-kejadian serupa," imbuhnya.

KPK tetapkan Bupati Kuansing tersangka dugaan suap jual beli jabatan Sekda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, sebagai tersangka kasus dugan suap terkait jual beli jabatan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuansing, pada Senin (29/6).

Selain Bupati, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) sebagai tersangka.

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah/janji di Pemkab Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).

Taufik menjelaskan, dugaan suap itu diduga terkait lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda). Diduga, Bupati Suhardiman ‘meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore