
Photo
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Tidak dipungkiri, lembaga antirasuah akan memeriksa beberapa pihak, termasuk salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Soal memanggil pihak-pihak terkait yang disebut, misalnya seperti Pak Hasto, ini kembali ke penyidikan. Tetapi mungkin tidak hanya Pak Hasto saja, tetapi kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pengembangan perkara ini pasti juga ada panggilan-panggilan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1) malam.
Selain Hasto dan pihak terkait, menurut Lili, KPK juga akan mendalami sumber uang suap yang diberikan kepada Wahyu. Bahkan hingga kini, pihak yang diduga pemberi suap yakni Harun Masiku masih diperiksa KPK.
"Sumber dana ini sedang didalami oleh teman-teman di penyidikan. Kemudian ada beberapa, misalnya pihak swasta itu kan menjadi sumber aliran juga, yang membawa dan mengantarkan," tegas Lili.
Oleh karena itu, Harun yang kini telah ditetapkan sebagai terduga pemberi suap diimbau dapat kooperatif mendatangi gedung KPK. "KPK meminta tersangka Harun Masiku segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," katanya.
Oleh karena itu, Lili mengharapkan masyarakat dapat mengawal proses penanganan perkara ini. "Persekongkolan antara oknum penyelenggara pemilu dengan politisi dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah dan biaya yang sangat mahal," tukasnya.
Dalam perkara ini, KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina menerima suap dari Harun dan Saeful sebesar Rp 900 juta. Uang suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo: Bursa Jagokan Three Lions, Opta Beri Peluang Menang 73,9 Persen
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Ditunggu Saja! Persebaya Surabaya Siapkan 7 Pemain Asing Baru Usai Rombak Skuad Musim Lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
