Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Desember 2022 | 03.45 WIB

Tak Satu Sel Dengan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Dipindah ke Kejagung

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Ketua majelis hakim memutuskan untuk menggabungkan tiga terdak - Image

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Ketua majelis hakim memutuskan untuk menggabungkan tiga terdak

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskak memindahkan lokasi penahanan terdakwa Ricky Rizal. Sebelumnya, dia ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, dipindah ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemindahan ini berdasarkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai Ricky perlu dipisahkan dengan Kuat Ma'ruf agar tidak tinggal dalam satu sel.

"Menimbang bahwa berdasarkan permintaan dari JPU di persidangan dan utk kepentingan pemeriksaan di persidangan maka majelis memandang perlu memindahkan tempat penahanan terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, dengan tujuan agar terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak saling berhubungan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

Hakim meminta kepada JPU segera memindahkan Ricky. "Memerintahkan agar sehelai tembusan penetapan ini secepatnya disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya," ucap Hakim Wahyu.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore