
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi. (Dery Rodwansah/JawaPos.com
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi terkait kasus suap izin Amdal Transmart di Kota Cilegon. MA menjatuhkan hukum 4 tahun pidana penjara terhadap Tubagus Iman Ariyadi. Sehingga berkurang dua tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama, yakni 6 tahun pidana penjara.
"MA kemudian mengadili kembali, menyatakan bahwa Pemohon PK terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersma-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Senin (7/9).
Pertimbangan Majelis PK mengurangi hukuman Iman Ariyadi, karena menilai dalam putusan judex facti terdapat kekhilafan hakim. Andi menyebut, fakta hukum yang memberatkan dan meringankan Iman Ariyadi, salah satunya tidak mempertimbangkan sebagian uang yang diterima Iman Ariyadi dari PT KIEC dan PT Brantas Abipraya, yang dipergunakan untuk membiayai pertandingan sepakbola Cilegon United pada musim 2017.
Iman terbukti menerima suap sebesar Rp 700 juta dari PT KIEC dan Rp 800 juta dari PT Brantas Abipraya. Dari jumlah itu, sebesar Rp 347,9 juta dipergunakan Iman untuk membiayai pertandingan Cilegon United.
"Namun dalam putusan judex facti hal tersebut tidak dipertimbangkan sebagai fakta hukum yang relevan dengan kedudukan Pemohon PK sebagai Wali Kota Cilegon dalam membina dan memajukan olahraga di daerahnya termasuk membina klub sepakbola sebagaimana halnya keberadaan klub sepakbola Cilegon United di Cilegon," ucap Andi.
Hal tersebut dipertimbangkan Majelis PK sebagai hal yang meringankan. Oleh karena itu, Majelis PK mengurangi hukuman Iman.
"Untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan maka alasan yang berhubungan dengan kedudukan Pemohon PK tersebut cukup beralasan untuk dipertimbangkan sebagai keadaan yang turut meringankan Pemohon PK. Atas dasar dan alasan tersebut permohonan PK Pemohon dapat dikabulkan," pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=iWK0RIYF_rw

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
