Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Januari 2020 | 23.37 WIB

Tidak Bahas Kasus Jiwasraya Dengan BPK, KPK: Masih Banyak Kasus Lain

Jajaran petinggi KPK dan BPK dalam konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (7/1). (Saifan Zaking/JawaPos.com) - Image

Jajaran petinggi KPK dan BPK dalam konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (7/1). (Saifan Zaking/JawaPos.com)

JawaPos.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan membahas kerjasama terkait hasil pemeriksaan yang berindikasi pada kerugian negara. Namun, dalam pertemuan itu sama sekali tidak membahas kasus dugaan korupsi di PT asuransi Jiwasraya (Persero).

Ketua KPK Firli Basuri mengatakan bahwa kasus Jiwasraya sudah ditangani oleh penegak hukum yang lain, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung). Karena itu, dalam pembahasan antara kedua pihak tidak menyinggung kasus tersebut.

"Itu tidak masuk pembicaraaan kita. Masih ada perkara korupsi yang harus kita bicarakan, bukan hanya satu itu. Tentu kita akan mendorong aparat-aparat penegak hukum kejaksaan untuk menyelesaikan tugas tersebut," tutur dia di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (7/1).

Saat ini pihak BPK juga tengah melakukan pendampingan terhadap kasus Jiwasraya. Pendampingan yang di maksud adalah melakukan pengauditan keuangan perseroan. "Makanya itu tidak dibicarakan," tambahnya.

Selain itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna juga menegaskan investigasi terkait kasus tersebut akan diumumkan Rabu (8/1) besok. "Mengenai Jiwasraya sudah kita akan umumkan, kita akan jelaskan besok, akan kita sampaikan dan itu tidak masuk dalam pembahasan KPK hari ini," tuturnya.

Sebelumnya, Agung menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam investigasi ini dan akan mengumumkan hasil terkait kasus Jiwasraya.

“Jadi, masalah Jiwasraya akan kami sampaikan official announcement pada tanggal 8 ini, hari Rabu, ya. Komunikasi kami dengan Jaksa Agung (ST Burhanuddin) sudah kami lakukan secara intensif,” katanya di Jakarta, Senin (6/1).

Sebagai informasi, Kejagung telah membentuk tim khusus karena kasus tersebut diduga juga menyeret 13 perusahaan reksa dana di beberapa wilayah. Perusahaan ini ditengarai berpotensi merugikan negara karena pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan.

Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diteliti Kejagung, diduga Asuransi JS Plan mengalami gagal bayar klaim yang sudah jatuh tempo, dengab oenempatan saham 22,4 persen atau senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. ”Sedangkan penempatan investasi dilakukan pada aset-aset yang berisiko tinggi,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore