Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 November 2020 | 18.23 WIB

Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga Klungkung

Kejagung RI - Image

Kejagung RI

JawaPos.com - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan dermaga dan jalan menuju dermaga Kabupaten Klungkung Provinsi Bali, Tahun 2007-2008. Tim Tabur Kejaksaan menangkap terpidana I Gusti Ayu Ardani di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Citraland, Jalan Cargo Permai Denpasar, Bali.

"Terpidana I Gusti Ayu Ardani yang telah masuk dalam DPO berhasil diamankan Kejaksaan Tinggi Bali di rumah tinggalnya di Perumahan Citraland, Jl Cargo Permai Denpasar," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (6/11).

Hari menjelaskan, I Gusti Ayu Ardani merupakan terdakwa korupsi pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan dermaga dan jalan menuju dermaga di Desa Gunaksa, Kecamatan Dewan, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali Tahun 2007-2008.

Ayu Ardani dinyatakan diputus tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan putusan Nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2015/PN.DPS tanggal 13 April 2016. Karenanya, yang bersangkutan dibebaskan dari segala dakwaan.

"Karena diputus bebas, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Klungkung mengajukan upaya hukum kasasi dan berusaha untuk membuktikan bahwa pembebasan Terdakwa dari segala dakwaan bukanlah pembebasan murni," ucap Hari.

Baca juga: 101 Buron Berhasil Ditangkap Oleh Tim Tabur Kejagung

Lantas, JPU mengajukan upaya hukum kasasi, maka dalam memori kasasi yang diajukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Rl Nomor: 1831K/ Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017. Pada putusan kasasi, I Gusti Ayu Ardani terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa I Gusti Ayu Ardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lalu Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000 subsider enam bulan kurungan," cetus Hari.

"Dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI. tersebut, maka perkara atas nama terdakwa I Gusti Ayu Ardani telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dapat dilaksanakan atau dieksekusi," sambungnya.

Kendati demikian, Jaksa mengakui sulit mengeksekusi I Gusti Ayu Ardani untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun enam bulan. Karena Ayu Ardani tidak pernah memenuhi pemanggilan tersebut, dengan dalih sakit.

"Oleh karena itu nama terpidana (I Gusti Ayu Ardani) dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang dan dinyatakan buron," ungkap Hari.

Bahkan, pada 2018 terpidana I Gusti Ayu Ardani sempat berupaya mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Makamah Agung atas putusan kasasi Nomor : 1831K/ Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017. Namun PK yang diajukannya ditolak berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 135PK/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018.

Tim Tabur Kejaksaan lantas, melakukan penangkapan terhadap I Gusti Ayu Ardani yang telah diketahui tidak dalam keadaan sakit dan sedang berada di rumahnya. Ayu Ardani dijebloskan ke Rutan Klungkung untuk menjalani hukuman pidana.

"Setelah dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung guna dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid tes Covid 19, ternyata hasilnya dalam keadaan sehat dan hasil rapid tesnya non reaktif. Maka kemudian terpidana dibawa ke Rutan Klungkung untuk menjalani hukuman pidana penjara sesuai isi putusan," pungkas Hari.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=aPsPwdlWW14

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore