Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 7 November 2020 | 00.21 WIB

Buat Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra, Saksi Takut Brigjen Prasetijo

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kedua kiri) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Ne - Image

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kedua kiri) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Ne

JawaPos.com - Pamin Satkes Pusdokkes Mabes Polri, Sri Rejeki Ivana Yuliawati mengaku diperintah mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk membuat surat keterangan bebas virus korona atau Covid-19 yang ditujukan kepada terpidana kasua hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Hal ini disampaikan Sri Rejeki saat bersaksi dalam perkara surat jalan palsu dan surat bebas Covid-19 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (6/11). Sri Rejeki mengaku ditelepon asisten Brigjen Prasetijo yang bernama Yeti untuk membuat surat bebas Covid-19. Namun, Sri melontarkan pernyataan, masyarakat umum tidak bisa mendapat surat bebas Covid-19 di Pusdokkes.

"Saya ditelepon Yeti, yang isinya minta dibantu pembuatan surat bebas Covid. Yeti bilang 'kalau orang umum boleh?', saya jawab 'tidak boleh'. Saya bilang kalau mau surat Covid pasiennya harus datang ke Pusdokkes Mabes Polri," kata Sri Rejeki saat bersaksi di persidangan.

Tak berselang lama, Brigjen Prasetijo menghubungi Sri Rejeki. Lantas, asisten Prasetijo, Yeti menyerahkan data-data untuk dibuatkan surat bebas Covid-19. "Saya meminta data nama Bapak Prasetijo, terus diberikan data nama pekerjaan, alamat, jabatan, dan keperluannya apa," ujar Sri Rejeki

"Atas nama Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra, dan keperluannya untuk tugas dinas," sambungnya.

Sri lantas membuatkan surat bebas Covid-19 tersebut. Dalam persidangan, Sri mengaku takut dengan Brigjen Prasetijo karena merupakan seorang petinggi di Mabes Polri. "Pak Prasetijo itu adalah petinggi di Polri. Kalau saya tidak laksanakan, saya takut kena sanksi," tandas Sri Rejeki.

Dalam perkara ini, Brigjen Prasetijo didakwa membuat surat jalan palsu agar terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab dalam proses pendaftara upaya hukum PK, pemohon yakni Djoko Tjandra harus mendaftarkan secara langsung.

Djoko Tjandra masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio di Pontianak. Kemudian Djoko Tjandra menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta menggunakan pesawat sewaan. Brigjen Prasetijo juga didakwa turut memalsukan dokumen rapid tes untuk Djoko Tjandra. Hal ini untuk memastikan Djoko Tjandra sehat atau terbebas dari virus korona atau Covid-19.

Prasetijo didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore