
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah didampingi keluarga saat mengunjungi Bapas Kelas II Serang, Banten (Azmi)
JawaPos.com-Mantan Gubernur Banten yang merupakan terpidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah langsung mendatangi Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Serang setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas II A Tangerang pada Selasa.
Atut yang didampingi keluarga, diantaranya putra pertamanya mantan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy dan Putrinya sebagai Ketua Komite I DPD RI, Andiara Aprilia Hikmat melakukan proses wajib lapor dan bimbingan di Bapas Serang hingga tahun 2026 sebagai memenuhi syarat.
"Alhamdulillah, habis ziarah langsung ketemu Ibu saya, dan kumpul bersama keluarga serta di sini ketemu Kepala Bapas Serang. Insya Allah nanti akan mengadakan pengajian di rumah," ucapnya di Serang, Selasa (6/9).
Ia mengaku, setelah mendapat pembebasan bersyarat ini dirinya belum ada rencana untuk terjun kembali ke dunia politik. "Belum ada rencana, saat ini saya ingin berkumpul bersama keluarga," tuturnya.
Ia mengatakan, dirinya saat ini akan menjalani wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dengan dilakukan satu bulan sekali. "Jadi nanti satu bulan sekali harus wajib lapor ke sini (Bapas Serang)," ungkap dia.
Sementara itu, mantan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi menambahkan selama orang tuanya menjalani hukuman, banyak dukungan dari keluarga serta masyarakat Banten yang selalu mendoakan. "Saya ucapkan terimakasih atas doa dan 'support' dari keluarga serta semua masyarakat Banten yang selalu mendoakan Ibu saya," tuturnya.
Ia menyebutkan, saat ini orang tuanya itu akan lebih fokus menjalani kegiatan bersama keluarga. Jadi untuk maju ke politik belum ada rencana. "Beliau sekarang, intinya rutinitas Ibu lebih dekat dengan agama, agar bisa menjalankan ibadah dengan baik dan mendoakan anak- anaknya. Dengan kembali bersama orang tua sudah luar biasa," kata dia.
Sebelumnya, Lapas Kelas II A Tangerang telah program reintegrasi, yakni berupa pembebasan bersyarat kepada mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mulai Selasa ini. "Benar, bahwa Ratu Atut hari ini mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan berysarat," kata Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti di Tangerang, Selasa.
Ia mengatakan pembebasan bersyarat yang diterima Ratu Atut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Sudah sesuai dengan aturan ini," ujarnya.
Perlu diketahui berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015. (*)

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
