
Istri pengusaha emas, Virgita Legina Hellu dan selingkuhannya MM. (Istimewa)
JawaPos.com - Virgita Legina Hellu, istri pengusaha emas, almarhum Nasruddin alias Acik, 44, membuat pengakuan mengejutkan. Kepada polisi, Virgita mengaku sudah berulangkali merencanakan pembunuhan suaminya, Nasruddin.
Seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group), Virgita dan selingkuhannya MM ternyata sudah merencanakan pembunuhan Nasruddin sejak Februari 2021. Setelah berulangkali direncanakan, pembunuhan itu akhirnya berhasil dilaksanakan di Jalan Hanurata, Kampung Holtekam, Balai Distrik Muaratami, Papua, Senin malam (28/6) sekitar pukul 21.30 WIT.
“Dari pengakuan istri korban (Virgita), pembunuhan sudah direncanakan keduanya sejak tiga bulan lalu, rencana pembunuhan sejak Februari 2021,” ujar Kapolres Jayapura Kombes Gustav R Urbinas, Senin (5/7).
MM merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Afganistan. MM dan Virgita selingkuh sejak awal 2021. Hubungan gelap yang terus terjalin antara Virgita dan MM membuat keduanya merencanakan pembunuhan Nasruddin.
Keduanya lalu membuat skenario seolah-olah Virgita dan Nasruddin dirampok. Virgita Legina Hellu Berakting Seolah Dirampok
Sebelum menghabisi nyawa Nasruddin, Virgita dan MM telah bertemu di salah satu mal. Pertemuan itu terjadi sesaat sebelum aksi pembunuhan dilakukan. Virgita kemudian pulang ke rumahnya bersama suaminya, Nasruddin.
Saat dalam perjalanan pulang, MM mencegat mobil yang dikemudikan Nasruddin di Jalan Hanurata, Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua pada Senin malam (28/6).
MM menusuk Nasruddin dengan senjata tajam hingga tewas. MM juga membawa kabur tas milik Virgita. Setelah kejadian itu, Virgita berakting seolah-olah dirinya dan suami dirampok yang berujung pada kematian Nasruddin.
“VLH sudah mengarang sejak awal, di mana akting seakan perampokan sudah diatur, mulai dari perampasan tas yang ditentukan oleh pelaku dan istri korban,” tandasnya.
Kini, MM dan Virgita Legina Hellu telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana dengan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. “VLH sudah mengakui, kalau dirinya mengetahui aksi pembunuhan itu,” tandas Kombes Gustav R Urbinas.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
