Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Agustus 2020 | 21.06 WIB

Kejaksaan Minta Buronan Kasus Korupsi Bank NTT Menyerahkan Diri

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim. Benny Jahang/Antara - Image

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim. Benny Jahang/Antara

JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berharap Dewi Susiana, tersangka dalam kasus korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya, yang masih buron untuk menyerahkan diri. Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan status tersangka terhadap Dewi Susiana sejak 22 Juli 2020.

”Kami berharap tersangka segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi NTT terkait kasus korupsi dana fasilitas kredit yang merugikan negara Rp 127 miliar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim seperti dilansir dari Antara di Kupang pada Selasa (4/8).

Abdul Hakim mengatakan, tersangka tidak pernah mengubris terhadap panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi NTT. Tim penyidik Kejaksaan NTT yang didukung tim intel Kejaksaan Agung telah menyebar ke sejumlah daerah yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka Dewi Susiana.

”Tim penyidik terus mengejar tersangka yang selalu berpindah-pindah tempat pelarian. Kami berharap tersangka bisa menyerahkan diri, sehingga proses hukum bisa dilakukan dengan cepat,” ucap Abdul Hakim.

Dia mengatakan, tersangka Dewi Susiani seharusnya ikut menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada Senin (3/8) dengan terdakwa Siswanto Kondrata namun tidak hadir dalam persidangan.

Sementara itu, mantan Wali Kota Kupang priode 2012–2017 Jonas Salean batal diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur karena sedang dalam proses pemulihan kesehatan setelah menjalani operasi di bagian kepala. Abdul Hakim mengatakan, pemeriksaan terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemkot Kupang kepada pihak ketiga itu ditunda karena alasan sakit.

”Sesuai agenda penyidik Kejati NTT, pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam kasus pengalihan aset tanah milik Pemkot Kupang kepada pihak ketiga pada 2016,” ujar Abdul Hakim.

Yanto Ekon, kuasa hukum Jonas Salean mengatakan, kliennya belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan karena alasan kesehatan. ”Jonas Salean baru selesai menjalani operasi di bagian otak karena ada penyempitan sehingga butuh pemulihan kesehatan sehingga belum bisa memenuhi pangilan penyidik Kejaksaan NTT,” ucap Yanto Ekon.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=Y1cR5XcFTZE

 

https://www.youtube.com/watch?v=fzrViQ9c2tI

 

https://www.youtube.com/watch?v=d8KykPQ6414

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore