
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim. Benny Jahang/Antara
JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berharap Dewi Susiana, tersangka dalam kasus korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya, yang masih buron untuk menyerahkan diri. Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan status tersangka terhadap Dewi Susiana sejak 22 Juli 2020.
”Kami berharap tersangka segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi NTT terkait kasus korupsi dana fasilitas kredit yang merugikan negara Rp 127 miliar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim seperti dilansir dari Antara di Kupang pada Selasa (4/8).
Abdul Hakim mengatakan, tersangka tidak pernah mengubris terhadap panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi NTT. Tim penyidik Kejaksaan NTT yang didukung tim intel Kejaksaan Agung telah menyebar ke sejumlah daerah yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka Dewi Susiana.
”Tim penyidik terus mengejar tersangka yang selalu berpindah-pindah tempat pelarian. Kami berharap tersangka bisa menyerahkan diri, sehingga proses hukum bisa dilakukan dengan cepat,” ucap Abdul Hakim.
Dia mengatakan, tersangka Dewi Susiani seharusnya ikut menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada Senin (3/8) dengan terdakwa Siswanto Kondrata namun tidak hadir dalam persidangan.
Sementara itu, mantan Wali Kota Kupang priode 2012–2017 Jonas Salean batal diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur karena sedang dalam proses pemulihan kesehatan setelah menjalani operasi di bagian kepala. Abdul Hakim mengatakan, pemeriksaan terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemkot Kupang kepada pihak ketiga itu ditunda karena alasan sakit.
”Sesuai agenda penyidik Kejati NTT, pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam kasus pengalihan aset tanah milik Pemkot Kupang kepada pihak ketiga pada 2016,” ujar Abdul Hakim.
Yanto Ekon, kuasa hukum Jonas Salean mengatakan, kliennya belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan karena alasan kesehatan. ”Jonas Salean baru selesai menjalani operasi di bagian otak karena ada penyempitan sehingga butuh pemulihan kesehatan sehingga belum bisa memenuhi pangilan penyidik Kejaksaan NTT,” ucap Yanto Ekon.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=Y1cR5XcFTZE
https://www.youtube.com/watch?v=fzrViQ9c2tI
https://www.youtube.com/watch?v=d8KykPQ6414

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
